Batasi Galian C, Pemkab Batang Targetkan Pajak Pertambangan Rp 5 Miliar

Akan tetapi diketahui ada beberapa galian C yang tidak berijin dan memberikan dampak kerusakan lingkungan.

Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Nasikhin saat mengisi workshop pengawasan dan pemanfaatan ruang di Hotel Dewi Ratih, Selasa (24/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah, pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Batang yang berijin dan tertera hanya ada di tiga kecamatan, yaitu Gringsing, Bawang, dan Bandar.

Akan tetapi diketahui ada beberapa galian C yang tidak berijin dan memberikan dampak kerusakan lingkungan.

Untuk itu menanggulangi itu, Pemerintah Kabupaten Batang telah melakukan koordinasi, dan melaporkan kepada Provinsi yang memiliki kewenangan perijinan agar segera di lakukan penindakan karena selain merusak lingkungan juga sudah menyalahi Perda.

"Laporan sudah banyak direspon oleh Provinsi, namun karena pengusaha pertambangan mungkin sudah kontrak dengan yang membutuhkan barang tambang, sehingga walaupun dilarang dan ditindak tapi beberapa kemudian beroperasi kembali,” tutur Sekda Kabupaten Batang, Nasikhin, Selasa ( 24/4/18).

Ia juga menyampaikan bahwa untuk membatasi dan mengendalikan pertambangan, Pemkab Batang melakukan pungutan pajak baik pertambangan ilegal maupun legal.

Hal ini untuk mengendalikan dan meminimalisir agar penambang tidak mengeksploitasi wilayah tambang tanpa ada batasan.

"Bupati Batang Wihaji telah menargetkan dari sumber pungutan pajak pertambangan di tahun ini Rp 5 miliar, dan dari pungutan tersebut sampai sekarang sudah mencapai Rp 1,2 miliar,” terangnya.

Meski demikian masih ada perusahaan pertambangan yang tidak mau membayar pajak, sebab mereka beranggapan pajak tersebut merupakan pungutan liar.

“Dalam melakukan pungutan pajak pertambangan sudah sesuai dengan dasar hukumnya dan aspek – aspek pungutan, setelah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan kita jelaskan Perusahaan petambangan akhirnya siap membayar pajaknya," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved