Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bupati Cantik Eka Wiryastuti Gugat Cerai, Terungkap Total Kekayaan dan Pengakuan Mengejutkan Suami

Eka menuturkan penerimaan gratifikasi itu diperoleh saat dirinya mengadakan resepsi pernikahannya

Editor: muslimah
Instagram
Bupati Eka Wiryastuti 

TRIBUNJATENG.COM - Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti selalu menjadi sorotan publik.

Lantaran parasnya yang cantik dan kiprahnya di dunia perpolitikan yang terbilang cemerlang.

Terbaru, Ni Putu Eka Wiryastuti menggugat cerai suaminya, I Made Dwi Saputra alias Bambang Aditya.

Dilansir dari Tribun Bali, gugatan cerai telah dilayangkan Bupati cantik tersebut sejak 2017 silam.

Hingga pada Selasa (22/8/2017), Bupati Eka dinyatakan resmi bercerai dari suaminya, I Made Dwi Saputra alias Bambang Aditya.

Putusan gugatan cerai dari Eka kepada Bambang ketika itu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tabanan.

Namun sang suami, Bambang Aditya mengajukan banding.

Bambang mengaku tidak mengetahui adanya gugatan yang dilakukan oleh bupati cantik itu karena berada di Jakarta.

Jumlah kekayaan

Selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Tabanan, Bupati Eka kerap menyambangi warganya.

Selain dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Tabanan, sosok Bupati Eka tercatat hanya memiliki nilai kekayaan sebesar Rp 3, 3 miliar.

Darihasil penelusuran Tribun Bali di website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4/2018), Bupati Eka terakhir menyetor laporan harta kekayaan pada tahun 2015.

Laporan kekayaan itu dimasukkan ke KPK saat dirinya mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tabanan periode 2015-2020.

Total harta kekayaan Bupati Eka sebesar Rp 3.318.530.233.

Harta bergerak tertinggi yang tencantum dalam laporan tersebut yaitu mobil jenis Toyota seharga Rp 800 juta dan mobil jenis Suzuki seharga Rp 250 juta.

Sedangkan harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp 409.200.000.

Laporkan Gratifikasi Rp 500 Juta

Pada tahun 2013, Bupati Eka sempat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eka bermaksud akan melaporkan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 500 juta.

Eka menuturkan penerimaan gratifikasi itu diperoleh saat dirinya mengadakan resepsi pernikahannya pada tanggal 16 sampai 18 Januari 2013.

Eka yang menggelar acara pernikahannya dengan Bambang Aditya itu dilakukan di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Saat itu, Eka memperoleh banyak hadiah dan sejumlah uang dari tamu yang datang ke resepsinya.

Hadiah-hadiah itu berupa barang, tas, souvenir bahkan uang tunai.

Dengan mengembalikannya, Eka berharap para pejabat lain juga mencontoh dirinya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved