Mabes Polri Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Polda Metro
Mabes Polri melimpahkan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor aktivis, Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mabes Polri melimpahkan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor aktivis, Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, laporan itu telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke polda nanti akan kami baca dulu kami teliti," ujar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Argo mengatakan, selain laporan dari Jack Boyd, ia belum melakukan pengecekkan nama pelapor lain yang laporannya dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro.
"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama - nama pelapornya. Yang terpenting untuk kasusnya pak RG itu sudah (dilimpahkan)," ujar Argo.
Baca: Tak Pernah Serumah, Reaksi Mengejutkan Istri Daus Mini Saat Ditanya Soal Hubungan Suami Istri
Sebelumnya, Abu Janda dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta. Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung 'kitab suci adalah fiksi'.
"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Al Quran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Menurut Abu Janda, Rocky Gerung juga menyampaikan bahwa semua kitab suci itu rekayasa, cerita tentang nabi Muhammad dan Tuhan Yesus itu sama, sama-sama khayalan.
"Jadi kita melakukan laporan ini, cuma satu, jangan sampai ini menjadi perpecahan apalagi kita mau NKRI utuh, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di umum, dalam salah satu media," ujarnya.
Baca: SELALU WASPADA! Di Jateng, 10 Hingga 11 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Setiap Harinya
Mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rock Gerung menyampaikan pernyataan yang dinilainya melanggar hukum.
Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Rocky Gerung yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rocky-gerung_20180411_114821.jpg)