Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MUI Banjarnegara Desak Bupati Hentikan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah

Keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Banjarnegara dipermasalahkan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
ist
Rapat membahas penghentian kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Desa Winong Bawang Banjarnegara. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Banjarnegara dipermasalahkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarnegara, dan Ormas Islam di Banjarnegara mendesak Bupati Banjarnegara untuk menghentikan atau membubarkan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Banjarnegara.

Jemaat Ahmadiyah diketahui telah melakukan kegiatan di Dusun Krucil Desa Winong Kecamatan Bawang Banjarnegara. Kegiatan itu dianggap sudah meresahkan masyarakat dan umat Islam di Banjarnegara.

MUI Banjarnegara bersama Ormas Islam lain pun sempat membahasnya dalam rapat forkompinda di Rumah Dinas Bupati, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar kegiatan Ahmadiyah di Desa Winong dihentikan.

Ketua MUI Banjarnegara Fahmi Hisyam, Selasa (8/5/2018) mengatakan, peringatan untuk penghentian kegiatan jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari ajaran pokok Agama Islam sudah sesuai Surat keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor :199 tahun 2008.

Satu di antara isi SKB itu menegaskan, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota atau pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan menyimpang dari pokok ajaran Islam, yakni paham yang mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

"Jemaat Ahmadiyah Indonesia dianggap sebagai aliran sesat karena menglaim Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi Terakhirnya. Padahal dalam Quran dan Hadis telah ditetapkan Nabi Muhammad merupakan Nabi yang terakhir," kata Fahmi.

Peringatan serupa diungkapkan Dandim 0704 Banjarnegara Bagas Gunanto.

Ia dengan tegas meminta anggota JAI untuk mematuhi SK Bersama 3 menteri dengan tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang sudah di tetapkan.

"Anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan sesuai SKB 3 menteri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundng-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya," kata Bagas.

Sementara Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta agar anggota JAI tidak lagi melakukan aktivitas yang meresahkan umat Islam di Banjarnegara.

Budhi menambahkan, SKB 3 menteri telah dengan tegas melarang JAI untuk melakukan aktivitasnya jika mengaku beragama Islam. MUI pun telah mengeluarkan fatwa sesat kepada aliran Ahmadiyah.

Budhi hanya tidak ingin permasalahan ini berlarut hingga terjadi pelibatan massa yang menginginkan pembubaran paksa kegiatan JAI.

"Kami ingin lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif terhadap kegiatan yang dilakukan JAI," kata Budhi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved