Pilkada 2018
Mendagri: ASN Boleh Dengarkan Kampanye Tapi Ada Syaratnya
Kantor Menpan sudah mengeluarkan aturan detail netralitas ASN. Termasuk jika ada petahana maju lagi maka tidak boleh
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan media sosial dengan bijak dan berhati-hati. Pegawai negeri yang menggunakan dunia maya untuk menyebarkan kebencian maupun secara terang-terangan mendukung salah satu calon kepala daerah akan mendapatkan sanksi yang bentuknya berupa peringatan hingga pemecatan.
Pernyataan Tjahjo yang dia sampaikan saat kunjungan ke Salatiga pada Selasa (15/52018) tersebut berkaitan dengan mendekatnya tahun politik. Potensi munculnya ujaran kebencian maupun ketidak netralan bisa semakin membesar jika tidak ada peraturan yang mengerem kemungkinan tersebut.
"Kantor Menpan sudah mengeluarkan aturan detail netralitas ASN. Termasuk jika ada petahana maju lagi maka tidak boleh ia menggunakan aset daerah seperti kendaraan atau mengerahkan stafnya," jelas Tjahjo usai menemui para pejabat Pemerintah Kota Salatiga di Ruang Kalitaman Sekretariat Daerah.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, ASN berhak menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendengarkan kampanye namun dengan beberapa ketentuan. Antara lain dilarang menggunakan baju Korpri dalam kampanye, juga turut meneriakkan slogan atau yel-yel dukungan terhadap salah satu calon.
Di Jawa Tengah, pada tahun lalu terdapat sebanyak 16 kasus pelanggaran oleh ASN sudah ditindak lanjuti.
"Tahun ini kami mendapat laporan lumayan banyak hingga ke tingkat desa. Namun untuk penindakannya kami masih membutuhkan bukti-bukti karena jika asal proses maka bisa terjadi fitnah," lanjutnya.
Kemenpan sendiri masih memberikan toleransi bagi pasangan suami istri yang salah satunya mencalonkan diri sebagai kepala daerah sementara pasangannya merupakan ASN. Akan tetapi Tjahjo mengatakan kelonggaran yang dimaksud masih menjadi perdebatan dan perlu dipertegas lagi.
"Termasuk jika ASN tersebut hanya mencuit ulang atau membagikan berita di facebook itu kami masih belum memahami detailnya dan itu ada di KPU," ujar Tjahjo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-tjahjo-kumolo-menegaskan_20180515_142322.jpg)