UU Anti Terorisme
Ternyata Bagian Ini yang Jadi Ganjalan Molornya Revisi UU Anti Terorisme
Ketua Komisi 1 DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mendukung revisi UU Anti Terorisme segera dirampungkan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ketua Komisi 1 DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mendukung revisi UU Anti Terorisme segera dirampungkan.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Monumen Pers, Solo, Kamis (17/5/2018).
"Saya berharap segera selesai. Nanti setelah selesai revisi UU Anti Terorisme ini, segera diimplementasikan," urainya.
Ia memaparkan, statusnya sebagai Ketua Komisi 1 DPR RI, membuatnya tak bisa menjadi anggota pansus RUU Anti Terorisme.
Hal itu membuat dirinya tak mengerti secara detail terkait hal tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa mulai Jumat (18/5/2018), masa sidang terkait revisi UU tersebut akan segera dibuka.
"Dari DPR sudah bulat informasinya demikian. Saat ini yang masih belum semuanya setuju adalah terkait definisi terorisme. Semoga sekarang akan ada kesepakatan dari semuanya," ungkapnya.
Terkait dengan keterlibatan TNI dalam revisi UU Anti Terorisme tersebut, ia mengaku tak tahu secara pasti.
"Kemungkinan akan melibatkan TNI ya. Untuk detail substansinya saya tak paham," urai Kharis.
Disinggung terkait usulan Moeldoko untuk mengaktifkan kembali Pasukan Elit TNI Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam menanggulangi terorisme, Kharis menilai semua pihak untuk menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme.
Menurutnya untuk mengaktifkan kembali pasukan gabungan seperti itu butuh payung undang-undang lagi, yang mana tak akan efisien. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-komisi-1-dpr-ri-abdul-kharis-almasyhari-di-solo_20180517_120052.jpg)