Cara 'Unreg' untuk Pembatalan Kartu Prabayar yang Sudah Registrasi
Merupakan fenomena yang lazim bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan kartu prabayar perdana paket data untuk sekali pakai.
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Layla
TRIBUNJATENG.COM - Pembatasan nomor telepon yang bisa diregistrasikan menggunakan NIK dan nomor KK sempat dikeluhkan oleh sebagian masyarakat.
Mereka bertanya-tanya kalau ternyata nomor kartu prabayar yang sudah diregistrasi sudah tak terpakai lagi, langkah apa yang selanjutnya bisa diambil.
Harga perdana internet yang lebih murah dibandingkan membeli paket data juga menjadi pertimbangan lain.
Merupakan fenomena yang lazim bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan kartu prabayar perdana paket data untuk sekali pakai.
Ternyata hal tersebut terjawab dengan langkah menghapus nomor yang telah diregistrasi melalui cara "Unreg".
"Sebelum membuang kartu, pelanggan dapat melakukan unreg dan selanjutnya mendaftarkan lagi nomor perdana data yang baru," jelas Rian dari Central Nomor Cantik Toko Perdana di Plaza Simpanglima, Semarang, Jumat (18/5/2018).
Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.
Tujuannya membatalkan registrasi kartu prabayar yang sudah didaftarkan dan pelanggan dapat meregistrasi nomor baru.
Berikut adalah daftar cara "Unreg" kartu prabayar masing-masing operator seluler:
1. Telkomsel
Unreg#No KTP# lantas kirim ke 4444
2. XL/Axis
Kirim SMS dengan format UNREG#No telepon (UNREG#langsung diikuti nomor ponsel) selanjutnya kirim ke 4444
3. Indosat
Masih melalui SMS sebagaimana saat registrasi dengan dengan format UNPAIR#No hp# dan kirim ke 4444
4. Tri (3)
Bisa kunjungi di https://registrasi.tri.co.id/nonaktif dan pilih nonaktif.
Selain melalui SMS, pelanggan bisa melakukan pembatalan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai pelayanan operator seluler yang bersangkutan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kartu-prabayar_20180518_232050.jpg)