Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara 'Unreg' untuk Pembatalan Kartu Prabayar yang Sudah Registrasi

Merupakan fenomena yang lazim bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan kartu prabayar perdana paket data untuk sekali pakai.

Tayang:
TRIBUN JATENG/DWI LAYLA
Berbagai kartu prabayar paket data 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Layla

TRIBUNJATENG.COM - Pembatasan nomor telepon yang bisa diregistrasikan menggunakan NIK dan nomor KK sempat dikeluhkan oleh sebagian masyarakat.

Mereka bertanya-tanya kalau ternyata nomor kartu prabayar yang sudah diregistrasi sudah tak terpakai lagi, langkah apa yang selanjutnya bisa diambil.

Harga perdana internet yang lebih murah dibandingkan membeli paket data juga menjadi pertimbangan lain.

Merupakan fenomena yang lazim bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan kartu prabayar perdana paket data untuk sekali pakai.

Ternyata hal tersebut terjawab dengan langkah menghapus nomor yang telah diregistrasi melalui cara "Unreg".

"Sebelum membuang kartu, pelanggan dapat melakukan unreg dan selanjutnya mendaftarkan lagi nomor perdana data yang baru," jelas Rian dari Central Nomor Cantik Toko Perdana di Plaza Simpanglima, Semarang, Jumat (18/5/2018).

Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.

Tujuannya membatalkan registrasi kartu prabayar yang sudah didaftarkan dan pelanggan dapat meregistrasi nomor baru.

Berikut adalah daftar cara "Unreg" kartu prabayar masing-masing operator seluler:

1. Telkomsel

Unreg#No KTP# lantas kirim ke 4444

2. XL/Axis

Kirim SMS dengan format UNREG#No telepon (UNREG#langsung diikuti nomor ponsel) selanjutnya kirim ke 4444

3. Indosat

Masih melalui SMS sebagaimana saat registrasi dengan dengan format UNPAIR#No hp# dan kirim ke 4444

4. Tri (3)

Bisa kunjungi di https://registrasi.tri.co.id/nonaktif dan pilih nonaktif.

Selain melalui SMS, pelanggan bisa melakukan pembatalan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai pelayanan operator seluler yang bersangkutan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved