Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengacara tak Tahu Kegiatan Aman Abdurrahman di Mako Brimob

Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani sama sekali tidak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua

Tayang:
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJATENG.COM - Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani sama sekali tidak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama dua minggu belakangan.

Usai insiden yang terjadi di markas pasukan elit kepolisian itu, dirinya sebagai kuasa hukum tidak diperkenankan untuk bertemu.

"Masih belum bisa ketemu di rutan. Ustaz posisi saat ini masih di Mako Brimob soalnya. Saya tidak tahu apa saja yang dilakukan," katanya usai mendampingi persidangan Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Sejauh ini, dia hanya bisa berkomunikasi dengan Aman alian Oman Rochman saat di ruang persidangan. Itupun, dibatasi waktunya oleh majelis hakim. Belum lagi, penjagaan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian mulai dari sebelum sidang, hingga usai. Mata aparat tidak lepas dari gerak-gerik Aman selama persidangan berlangsung.

Kendati demikian, dia meyakini bahwa Aman akan tetap baik dan menjalani puasa selama di bulan Ramadan.

"Saya yakin, ustaz Aman tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik di sana," lanjutnya.

Rentetan serangan bom kelompok teroris terjadi sejumlah daerah pascarusuh 156 napi teroris di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Selasa (8/5) lalu.

Kerusuhan disertai penyanderaan selama 40 jam tersebut mengakibatkan lima anggota Densus 88 AT Polri dan seorang napi meninggal. Serangan teror dimulai dengan adanya serangan senjata tajam oleh seorang terduga teroris di Mako Brimob. Seorang anggota Intelijen Brimob tewas akibat serangan pelaku.

Dua perempuan dengan burqa juga coba melakukan penyerangan ke Mako Brimob. Namun, usahanya digagalkan petugas. Dan berikutnya, kelompok teroris terdiri dari dua keluarga melakukan aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya Jawa Timur pada Minggu dan Senin kemarin. Selain itu, sejumlah bom juga meledak di rumah susun di Sidoarjo.

Belasan warga sipil dan polisi meninggal. Tujuh pelaku juga meninggal. Mereka disebut polisi sebagai anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD).

Serangan teroris berlanjut dengan penyerangan di Mapolda Riau pada lusa lalu. Serangan dengan menabrakkan mobil dan senjata tajam ke pos penjagaan kantor polisi itu mengakibatkan empat pelaku dan seorang polisi meninggal. Para pelaku juga disebut polisi sebagai anggota JAD yang telah berafiliasi dengan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.

Aman sendiri adalah pimpinan JAD Indonesia yang sering dikaitkan berafiliasi dengan ISIS. Aman sempat membantah hal itu di persidangannya. Asrudin mengatakan, Aman selama mendekam di Nusakambangan tetap memberikan tausiah kepada teman satu selnya. Dari tausiah itu, tidak ada satupun yang mengajak untuk melakukan tindakan amaliah dengan cara meledakkan diri.

"Semua tahu bahwa itu bukan cara pak ustaz untuk melakukan aksi pengeboman. Kalau dia tausiah, iya," tuturnya.

Hal berbeda dengan pernyataan jaksa Anita yang mengatakan Aman sesuai dengan fakta persidangan meminta agar para pengikutnya agar menjalani aksi jihad di masing-masing daerah. Serta, jangan menunggu aksi sampai 2018.

"Bahwa, faktanya adalah Aman telah menyerukan kepada narapidana teroris di dalam penjara untuk melakukan aksi amaliyah. Apabila tidak dapat berjihad di negeri Syam, maka berjihadlah di daerah masing-masing," tukasnya saat pembacaan tuntutan. Anita juga menjelaskan adanya tulisan Aman yang beredar di internet dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat dengan judul "Tauhid Daulah". Tulisan-tulisan Aman diduga sebagai pemicu bagi para pelaku teror untuk menjalankan aksinya.

* Secarik kertas ke pengacara

Aman selama persidangan dengan seksama menyimak surat tuntutan untuknya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mata Aman tidak pernah lepas dari jaksa yang membacakan tuntutan. Sejumlah polisi berseragam serba warna hitam dan membawa senjata laras panjang terus memantau kendati Amab Abdurrahman yang hari itu mengenakan kopiah abu-abu, baju koko dan sandal duduk di kursi terdakwa.

JPU dalam kesimpulan tuntutannya, meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman atas dugaan telah menjadi otak dari lima serangan bom yang terjadi di Indonesia. Dua diantaranya adalah, serangan Bom Thamrin dan serangan Bom Kampung Melayu pada 2017 lalu. Aman juga diyakini sebagai ketua Jaringan Anshorut Daulah yang anggotanya beberapa waktu ini melakukan serangan teror di berbagai daerah.

Mendengar hal itu, Aman terlihat sangat tenang. Pria yang diminta kehadirannya saat insiden di Mako Brimob oleh para narapidana, hanya mengeluarkan secarik kertas dari sakunya.

Dia memberikan kertas itu kepada pengacara, Asrudin Hatjani yang duduk di sebelahnya. Setelah itu, dia kembali ke tempat duduknya untuk menyatakan sikap. "Saya dan pengacara akan menyampaikan pembelaan masing-masing. Saya sendiri, pengacara sendiri," tegasnya.

Asrudin yang mendapatkan kertas itu, mengatakan bahwa kertas berwarna putih itu tidak lain adalah masalah pembelaan yang akan disampaikan oleh Aman. Hal itu sengaja diberikan kepadanya sebagai kuasa hukum.

"Kita selama ini profesional saja. Tadi kertas untuk pembelaan saja. Tidak ada yang lain-lain," katanya. Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Tribun Network/ryo/coz)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved