Dua Direktur Biro Umrah Hannien Tour Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Direktur Keuangan Hanien Tour divonis penjara 3 tahun 6 bulan di sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan
Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua direktur Hanien Tour masing-masing Farid Rosidyn (45) selaku Direktur Hanien Tour dan Boedhy Satya (50) selaku Direktur Keuangan Hanien Tour divonis penjara 3 tahun 6 bulan di sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (22/5/2018).
Seperti diketahui, kasus Hanien Tour ini mencuat dari laporan korban para calon jemaah umrah di 10 kantor cabang Hannien Tour seluruh Indonesia.
Kasus ditangani oleh Satreskrim Polresta Solo, dan mengungkap sebanyak 494 korban warga Solo dengan kerugian mencapai sekitar Rp 8 miliar.
Dalam sidang ini, keduanya dihadirkan dalam sidang digelar terpisah.
Sidang pertama, dipimpin Hakim Ketua Mangapul Girsang, membacakan vonis kepada Farid Rosdyn.
Sidang dimulai pukul 12.50 dan berlangsung 30 menit.
Mangipul dalam penjelasannya menyebut terdakwa dituntut melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, juncto Pasal 55 ayat 1tentang perbuatan turut serta.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," terangnya.
Hakim ketua Mangapul pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farid Rosidyn dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulam dikurangi masa tahanan dalam proses persidangan.
Vonis itu diketahui lebih berat dari tuntutan yang dibacakam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutarno, yaitu hukuman penjara 2 tahun.
Usai vonis dibacakan, terdakwa dan JPU masih berpikir-pikir mempertimbangkan keputusan hakim ketua.
Mangapul memberikan waktu selama sepekan atau 7 hari agar terdakwa memberikan jawabannya, menerima atau melakukan banding vonis hakim.
Vonis 3 tahun 6 bulan, sama dengan putusan yang diterima Avianto.
Hakim ketua, Tingam Oase CH Simanjutak, memvonis lebih berat dari tuntutan JPU, Sutarno, yakni 2 tahun.
Adapun Avianto juga memilih pikir-pikir atas keputusan hakim ketua dalam sidang yang digrlar selama 15 menit itu.
Namun, Avianto juga diminta untuk mengembalikan sejumlah barang bukti untuk kepentingan sidang selanjutnya.
Di antaranya laptop Aple, Lenovo, dan mobil Daihatsu Xenia berikut STNK dan kunci.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/farid-rosidyn-dan-boedhy-satya-saat-sidang-putusan-di-pn-kota-solo-selasa-2252018_20180522_181457.jpg)