Kasus Penipuan
Sebelum Beli Rumah Baru, Cek Dulu Pengembangnya di Sireng Biar Nggak Tertipu
Sebelum Beli Rumah Baru, Cek Dulu Pengembangnya di Sireng Biar Nggak Tertipu. Sireng yaitu Sistem Registrasi Pengembang
Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
News Analysis oleh MR Prijanto/Ketua DPD REI Jateng
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengembang perumahan bersubsidi itu harus terdaftar dalam Sireng (Sistem Registrasi Pengembang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kalau perusahaan pengembang sudah terdaftar dan termasuk anggota REI itu pasti bisa dipertanggungjawabkan.
Jika belum, bisa dipastikan mereka tidak punya bank penjamin..
Pengembang yang sudah terdaftar dalam Sireng, terlebih ia anggota asosiasi REI kalau mau membangun itu sudah jelas lokasinya, tidak menyalahi tata ruang.
Selain itu, sudah punya IMB dan persyaratan-persyaratan lain hingga bank penjamin yang akan memfasilitasi KPR.
Cara mengeceknya saat ini mudah, bisa dilakukan melalui ponsel. Tinggal klik di google sistem registrasi pengembang nanti akan muncul web pecking.ppdpp.id.
Di laman tersebut akan ada kolom pencarian, kita bisa memilih akan mencari dengan nama perusahaan, NPWP atau ID pengembang.
Kalau perusahaan pengembang tidak terdaftar pasti tidak bisa KPR dengan bank.
Cara mengecek keseriusan pengembang perumahan juga bisa dilakukan dengan menanyakan IMB. Jika belum ada IMB jangan bertransaksi dulu.
Sudah ada rumah contoh yang dibangun pun bukan menjadi jaminan IMB sudah ada. Ada juga pengembang yang nekat padahal IMB belum ada tapi sudah nekat membangun rumah contoh. (tribunjateng/cetak/val)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sebelum-beli-rumah-baru-cek-dulu-pengembangnya-di-sireng-biar-nggak-tertipu_20180528_110623.jpg)