Tanggapan Kemenag Soal Dua Pria Kebumen yang Gagal Ngontel ke Tanah Suci

Dua pria asal Kebumen, Khudori dan Nurrudin gagal melanjutkan perjalanan ke tanah suci mengendarai sepeda ontel.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
facebook
Dua pria asal Kebumen, Khudori dan Nurrudin akhirnya batal meneruskan perjalanan ke tanah suci mengendarai sepeda ontel. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Dua pria asal Kebumen, Khudori dan Nurrudin akhirnya batal meneruskan perjalanan ke tanah suci mengendarai sepeda ontel.

Usai menempuh perjalanan panjang melintasi berbagai daerah di Indonesia, mereka terhenti di Batam. Akhirnya mereka pulang ke kampung halaman di Kebumen dengan menumpang pesawat.

Kepala Seksi Informasi Haji Kanwil Kemenag Jawa Tengah Abdul Jalil mengaku baru mengetahui ada warga yang pergi ke tanah suci naik sepeda onthel.

Baca: TERUNGKAP, Begini Khamim Naik Haji Jalan Kaki dari Pekalongan ke Mekkah

Baca: Khamim Bukan yang Pertama, Inilah 4 Orang yang Juga Naik Haji Berjalan Kaki, Kisahnya Bikin Haru

Baca: ALLAHUMMA LABBAIK, Khamim Naik Haji Jalan Kaki dari Pekalongan sudah Tiba di Mekkah

Baca: Kantor Imigrasi Cilacap Telusuri Dua Pria Kebumen Berangkat Haji Ngonthel Yang Viral di Medsos

Ia pun mempertanyakan motivasi dua orang itu sehingga nekat naik haji dengan cara tersebut.

"Kalau seperti itu mungkin ada dua faktor, untuk sensasi atau semangat ibadah (nazar). Kalau untuk nazar kok ya yang susah-susah, nazar itu yang sekiranya bisa dilakukan," katanya, Kamis (31/5)

Abdul menegaskan, kemampuan melaksanakan ibadah haji (istitha'ah) jadi syarat utama pelaksanaan rukun Islam kelima itu. Artinya, orang yang tidak mampu, semisal dari sisi ekonomi atau kesehatan, maka tidak harus memaksakan diri untuk menunaikan haji.

Berangkat haji tak bisa hanya bermodal nekat. Ada prosedur resmi yang harus dilalui agar perjalanannya ke tanah suci berjalan mulus.

Satu di antara dokumen yang wajib dimiliki calon jamaah haji adalah visa haji. Menurut Abdul, visa haji hanya bisa diurus melalui jalur resmi pemerintah atau Kementerian Agama.

Adapun Khudori dan Nurrudin dipastikan tidak terdaftar atau tidak memegang visa haji sebagai syarat seorang bisa naik haji.

"Karena kalau jalur resmi itu kan harus ada visa haji yang itu melalui negara, pengantarnya juga dari negara. Umrah juga begitu, harus ada visa umrah," katanya.

Abdul menjelaskan, dalam pelaksanaan proses haji ada kesepakatan negara dengan negara (government to government), dalam hal ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia. Kuota jamaah haji dengan demikian telah ditentukan untuk masing-masing negara.

Karena itu, dia menilai, warga tidak bisa begitu saja berangkat haji tanpa melalui proses yang telah disepakati dua negara itu.

Masyarakat hanya memungkinkan bisa berangkat haji tanpa melalui jalur resmi pemerintah jika mendapat undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

"Andaikan mengajukan sendiri juga gak akan dapat visa karena tidak ada porsinya di sana. Kalau pakai sepeda, jalannya mungkin bisa, tapi proses government to government nya gimana, kan harus dilalui. Yang normal-normal sajalah," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved