DURHAKA! Pemuda Ini Nekat Bunuh Neneknya Untuk Bayar Utang Judi
Wanita tua renta tersebut ternyata tewas akibat dibunuh seorang lelaki berinisial AM (23) yang tiada lain cucunya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Kasus kematian Nenek Amsah (85) berhasil diungkap jajaran Polrestro Tangerang.
Wanita tua renta tersebut ternyata tewas akibat dibunuh seorang lelaki berinisial AM (23) yang tiada lain cucunya sendiri.
Baca: Geger! Mayat Huang Lisa Dalam Kardus Popok Bayi di Atas Motor Honda Scoopy, Ini Berita Lengkapnya
Bahkan polisi sempat membongkar makam sang nenek pada Selasa (5/6/2018) kemarin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akhirnya pelaku diamankan petugas.
"Setelah dilakukan autopsi diketahui, korban ini dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal saat memergoki cucunya mengambil perhiasan milikinya," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi, Rabu (6/6/2018).
Baca: NGERI! Ngaku Dapat Bisikan Goib, Keluarga Ini Mengungsi ke Gunung, Lalu Bunuh 3 Anggotanya
Ia menjelaskan tersangka mencuri perhiasan milik neneknya yang tersimpan dalam kamar di kediamannya RT 01/ RW 05, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang dengan cara menyusup melalui atap.
Kemudian, melihat korban tertidur, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggasak seluruh perhiasan milik sang nenek.
"Saat itu, korban mendadak bangun dan memergoki pelaku. Pelaku yang panik pun langsung membekap korban hingga tewas," ucapnya.
Baca: TRAGIS! Bidan Cantik Ini Diperkosa dan Direkam Oleh Lelaki yang Baru 2 Minggu Dikenalnya di Facebook
Alhasil, korban pun langsung memakamkan korban pada 21 Mei 2018 dengan alasan nenek Amsah sakit hingga akhirnya, meninggal.
Nyatanya keluarga memiliki rasa curiga lantaran perhiasan milik korban yang hilang.
"Perhiasan korban hilang dan itu mendasari kecurigaan keluarga sampai akhirnya melapor ke kami dan dilakukan pembongkaran," kata Harley.
Menurutnya, pemuda berusia 23 tahun ini merampas harta benda dari sang nenek berupa emas yang berhasil dijualnya ke salah satu pasar di Tangerang.
Perhiasan dijual senilai puluhan juta rupiah untuk melunasi hutang judi online.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pembunuh-nenek_20180607_085303.jpg)