3 Kali Bawa Gadis Remaja ke Kosan, Oknum Guru Bahasa Inggris Ditangkap saat Hendak Mengajar
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan
TRIBUNJATENG.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan.
Kali ini Andrian Christian (28) ditangkap lantaran mencabuli dan menyetubuhi perempuan bawah umur AW (16).
Peristiwa asusila ini bermula dari media sosial (medsos) Bigo. Pelaku Andrian asal Rungkut Mapan Tengah, Surabaya berkenalan dengan korban.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, pelaku melakukan aksinya hingga tiga kali. Pertama pada 21 Mei, kedua 29 Mei, dan ketiga pada 13 Juni 2018.
"Semuanya dilakukan tersangka di kos-kosannya di daerah Ketintang," jelas Ruth, Senin (25/6/2018).
Menurut Ruth, pelaku awalnya belum sampai menyetubuhi korban, hanya dicabuli, baru melakukan persetubuhan di dua pertemuan terakhirnya.
"Orang tua korban melapor ke kami setelah anaknya itu mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah divisum, ternyata ada robekan," beber Ruth.
Atas dasar itulah, tersangka akhirnya ditangkap di kos-kosannya saat hendak mengajar les Bahasa Inggris di suatu tempat, Sabtu (23/6/2018).
Dari penangkapan itulah, terbongkar modus yang dilakukan tersangka.
"Dari kenalan di Bigo, lanjut ke WA. Tersangka mengajak korban ke kos-kosannya," cerita Ruth.
Ruth menuturkan, korban selalu dijemput tersangka menggunakan motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Penyidik menjerat tersangka Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/andrian-christian_20180626_152816.jpg)