Muncul Desas-desus Sekelompok Warga Salatiga Pilih Liburan Saat Pilkada, Ini Kata Putnawati
Ia juga menegaskan, hasutan agar tidak memilih pun tertera dalam undang-undang serta diancam dengan sanksi yang tegas
Penulis: ponco wiyono | Editor: muslimah
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Menyikapi desas-desus adanya rencana sekumpulan warga Kota Salatiga yang hendak pergi berlibur saat hari H Pilkada Serentak pada Rabu (27/6/2018) besok, Ketua KPU Kota Salatiga, Putnawati mengimbau agar warga benar-benar menanfaatkan kesempatan memilih kepala daerahnya secara langsung.
Sebelumnya, dalam pesan berantai di grup whatsapp diketahui ada sekelompok warga yang memilih untuk pergi berlibur beramai-ramai pada hari pencoblosan.
"Saya sampaikan, menggunakan hak pilih pada pilkada itu wajib karena kita dituntut untuk turut menentukan siapa kepala daerah yang layak menjadi pemimpin di daerah kita," jelas Putnawati pada Selasa, (26/6/2018).
Ia juga menegaskan, hasutan agar tidak memilih pun tertera dalam undang-undang serta diancam dengan sanksi yang tegas.
"Seperti ajakan untuk memilih calon tertentu, itu dimuat di Pasal 187A dan hukumannya adalah denda dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar serta pidana paling singkat 36 bulan," paparnya.
Sementara itu, pada Selasa pagi juga dilakukan pemusnaha surat suara ebanyak 978 lembar. Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman kanto KPU Kota Salatiga itu dilakukan, lantaran terdapat bagian yang rusak sehingga tidak layak digunakan.
Menurut Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Salatiga, Sujit Mundjirno, 975 surat suara di antaranya dinyatakan cacat dan tiga lainnya merupakan surat suara yang tersisa.
"Tadi disaksikan juga oleh perwakilan dari Polres dan Panwas juga, artinya kami ingin surat suara yang tidak terpakai tidak dimanfaatkan dengan tidak benar,' tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/978-lembar-surat-suara-rusak-dan-sisa-dimusnahkan-kpu-salatiga_20180626_114053.jpg)