Pilkada 2018
Bingung Mau Nyoblos? Begini Tata Caranya!
Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Editor:
Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Selain itu, KTP sudah menjadi syarat. Saat akan mencoblos, syaratnya adalah pemilih membawa formulir C6-KWK. Jika pemilih belum mempunyai KTP Elektronik, pemilih dapat menggunakan surat keterangan atau suket. (*)
Rekomendasi untuk Anda