Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Bingung Mau Nyoblos? Begini Tata Caranya!

Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, KTP sudah menjadi syarat. Saat akan mencoblos, syaratnya adalah pemilih membawa formulir C6-KWK. Jika pemilih belum mempunyai KTP Elektronik, pemilih dapat menggunakan surat keterangan atau suket. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved