Pilgub Jateng
Hari Ini KPU Jateng Gelar Real Count Pilgub Jateng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng akan melakukan real count hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilgub Jateng,
Penulis: m nur huda | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng akan melakukan real count hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilgub Jateng, Pilbup dan Pilwalkot di Jateng, Rabu (27/6).
“Kami besok tidak melakukan quick count, tapi real count, jadi akurasinya 99 persen,” ujar Ketua KPU Jateng, Joko Poernomo, Selasa (26/6).
Baca: Hitung Cepat LSI Pilkada Jateng Data 42,5 Persen: Ganjar-Yasin Sementara Unggul
Menurut dia, pada real count tersebut data diambil dari TPS berupa formulir C1 yang direkap dan discan, selanjutnya dikirim ke KPU kabupaten/kota, kemudian dikirim ke KPU Jateng.
Ia mengatakan, real count akan dimulai usai penghitungan suara di TPS. Sesuai jadwal, penghitungan suara di TPS akan dimulai pukul 13.00, sehingga diperkirakan real count bisa dimulai pada pukul 14.00.
“Jadi harapannya real count akan tuntas 100 persen pada pukul 24.00. Itu dengan catatan jika tidak ada kendala teknis dari masing-masing daerah, semisal mengenai jaringan internet dan lain-lain,” katanya.
Joko menuturkan, dari simulasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu, terdapat kendala yakni jaringan internet di daerah. Tetapi, KPU telah mendapat dukungan dari PT Telkom terkait dengan hal itu.
“Kemarin PT Telkom sudah memastikan tidak ada hambatan (jaringan-Red), tapi tidak tahu juga nanti,” ucapnya.
Pada Pilgub Jateng 2018, terdapat 27,06 juta pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah itu tersebar di 63.973 TPS atau berada di 8.559 desa serta kelurahan.
“Untuk masyarakat yang ingin mengetahui hasil real count bisa mengakses website situng.kpu.go.id,” papar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.
Selain real count, Joko menyatakan, KPU juga melakukan rekapitulasi secara manual yang dimulai dari tingkat TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 Juni sampai 4 Juli.
"Kemudian dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota pada 4-6 Juli, dan di KPU Provinsi pada 7-9 Juli. Hasil resmi perolehan suara nanti akan ditetapkan pada 9 Juli,” terangnya. (*)