Ternyata Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kita Berbunga
Syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau yang lebih kita kenal dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih bekerja bisa dilakukan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua atau yang lebih kita kenal dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih bekerja bisa dilakukan jika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Hal tersebut merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.
"Sesuai PP nomor 46 tahun 2015, untuk karyawan yang masih bekerja, mereka bisa mencairkan jaminannya saat usianya sudah 56 tahun. Selain itu, hanya karyawan yang sudah resign saja, dengan masa tunggu 1 bulan yang bisa mencairkannya ," tutur Marketing Officer 5 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, Ivan Septyoadi.
Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan menjamin uang peserta akan terus berkembang seiring dengan kegiatan penempatan investasi yang dilakukannya.
Ivan membeberkan, saldo peserta mengalami pengembangan sebesar 7,59% per tahun.
"Per Juni 2018, pengembangan jaminan hari tua ditetapkan sebesar 7,59 persen per tahun. Prosentase itu akan diupdate setiap tanggal 20," bebernya saat ditemui Tribun Jateng di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (27/6/2018).
Bahkan pada tahun 2016, pengembangan dana oleh BPJS ketenagakerjaan lebih besar dari rata-rata bunga deposito yang ditawarkan Bank milik Negara.
Tidak hanya itu, bagi karyawan yang sudah tidak bekerja dan belum sempat mencairkan iuran hari tuanya, juga masih berhak mendapatkan pengembangan.
"Selama saldo peserta yang sudah tidak bekerja tersebut belum diambil atau dicairkan ya tetap mendapat pengembangan. Tidak akan hangus," tandas Ivan.
Berbeda dengan karyawan masih bekerja yang hanya boleh mencairkan tunjangannya saat usia 56 tahun, karyawan yang sudah tidak bekerja atau resign atau PHK berhak mengambil jaminan hari tuanya kapanpun dengan masa tunggu 1 bulan setelah tidak bekerja.
"Pencairan jaminan hari tua tidak bergantung dengan lamanya kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan. Entah masa kerjanya satu tahun atau bahkan satu bulan, tetap bisa dicairkan," ungkapnya saat ditemui Tribun Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018).
Soal pencairan, Ivan menjelaskan bahwa pencairan itu bisa dilakukakn dengan masa tunggu 1 bulan setelah peserta tidak lagi bekerja atau perusahaan sudah melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menon-aktifkan peserta.
Namun bila karyawan yang berhenti bekerja tersebut tak kunjung mencairkan tunjngannya, ia tetap berhak mendapatkan pengembangan layaknya orang menabung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ivan-septyoadi_20180627_082944.jpg)