Pilkada Serentak 2018
Warga Binaan di Rutan Kelas II B Kudus: Oh, Ini Calonnya
Satu TPS disediakan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. Setidaknya ada 153 warga binaan yang mencoblos di TPS tersebut.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. Setidaknya ada 153 warga binaan yang mencoblos di TPS tersebut.
TPS yang ada di Rutan tersebut yakni TPS 11 Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus. Ada tujuh petugas TPS, empat di antaranya merupakan petugas dari luar Rutan, sedangkan sisanya tiga orang merupakan pegawai Rutan. Mereka serempak mengenakan pakaian adat jawa.
Satu di antara warga binaan yang menyalurkan suara di TPS Rutan yakni Slamet. Lelaki berusia 61 tahun itu sudah tahu siapa pasangan calon Bupati Kudus maupun Gubernur Jawa Tengah.
"Sebelumnya ada petugas yang datang bawa gambar calon. Oh ini to calonnya," kata Slamet, Rabu (27/6/2018).
Tidak sekadar tahu, Slamet juga telah menentukan pilihan kepada siapa suaranya diberikan. Pasalnya, pilihannya dilihat dari visi dan misinya.
"Ada visi dan misinya. Jadi sudah tahu harus pilih calon yang mana," kata dia.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Budi Prajitno mengatakan, dari 205 warga binaan hanya 153 orang yang berhak memilih. Pasalnya, mereka yang tidak memilih lantaran belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
"Memang ada yang terdaftar sebagai pemilih, karena saat perekaman data KTP-el dari Dinas Kependudukan, mereka masih belum masuk sebagai warga binaan Rutan," kata Budi.
Untuk memastikan warga binaan untuk memilih sesuai hati nurani, kata Budi, petugas KPU sebelumnya telah memberikan sosialisasi. Sosialisasi tersebut meliputi pemilihan Bupati Kudus dan Gubernur Jawa Tengah.
"Ada sosialisasi kepada warga binaan sebelumnya, agar mereka bisa menentukan pilihan sesuai dengan yang diinginkan," katanya.
Budi melanjutkan, warga binaan yang berasal dari luar Kudus hanya bisa memilih gubernur. Sedangkan warga binaan yang berdomisili di Kudus selain gubernur juga harus memilih bupati.
"Surat suara disesuaikan dengan jumlah pemilih. Ada yang hanya memilih gubernur, ada juga yang harus memilih bupati dan gubernur," katanya.(*)