Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2018

Jika Terbukti, Pelaku Politik Uang di Temanggung Bisa Didenda Hingga Rp 1 Miliar

Panwaskab sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas laporan dugaan politik uang tersebut.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/IKA FITRIANA
Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Temanggung memperlihatkan barang bukti sejumlah uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam 186 amplop yang diduga digunakan untuk politik uang pada pilkada di Temanggung, Rabu (27/6/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Temanggung, Jawa Tengah, menerima sejumlah laporan dugaan praktik politik uang pada pemilihan bupati/wakil bupati setempat.

Laporan masyarakat tersebut juga disertai bukti-bukti berupa 186 amplop, masing-masing amplop berisi uang tunai pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, sejak Selasa (26/6/2018) sampai Rabu (27/6/2018).

"Laporan masyarakat yang kami terima terkait dugaan praktik politik uang tersebut terhitung sejak Selasa sore sampai Rabu pagi. Setelah kami registrasi ada tujuh laporan dan kemungkinan akan bertambah," kata Ketua Panwaskab Temanggung Fery Sam Baihaki.

Fery menyebutkan, dugaan pelanggaran pilkada sementara ini terjadi di 8 kecamatan, yakni Bejen, Ngadirejo, Wonoboyo, Kledung, Jumo, Gemawang, Kaloran, dan Temanggung.

Panwaskab sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas laporan dugaan politik uang tersebut.

"Setelah pembahasan awal, baru bisa menentukan laporan tersebut masuk ranah pidana atau tidak. Kami punya waktu maksimal lima hari," ujarnya.

Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Temanggung, Ivanna Diandini, menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, sanksi pidana bagi penerima dan pemberi uang dalam pemilu berupa ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun.

"Ancaman dendanya yakni minimal Rp 200 Juta dan maksimal Rp 1 miliar," kata Ivanna.

Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Kabupaten Magelang, Rabu kemarin, mengatakan telah menerima laporan 10 pelanggaran dugaan praktik politik uang di Temanggung. Kasus ini tengah ditangani oleh panwaskab setempat.

Pilkada 2018 di Kabupaten Temanggung meliputi dua pemilihan, yakni pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Pilkada Temanggung diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Mulyadi Bambang Sukarno dan Matoha yang diusung oleh PKB dan PDI-P.

Nomor urut 2 adalah duet Haryo Dewandono dan Irawan Prasetyadi yang disokong Hanura, Demokrat, dan Nasdem.

Pasangan nomor urut 3, M Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo dijagokan oleh Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Temuan 186 Amplop Berisi Uang di Temanggung, Diduga Politik Uang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved