Pemkot Salatiga Menggelar Sengketa Agraria
Pemerintah Kota Salatiga mengadakan Gelar Sengketa Agraria di Ruang Kalitaman Lantai 2 Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (28/6/2018).
Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota Salatiga mengadakan Gelar Sengketa Agraria di Ruang Kalitaman Lantai 2 Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (28/6/2018).
Wakil Walikota Salatiga H. Muh Haris selaku pembuka acara menyampaikan, persoalan pertanahan di kota Salatiga membutuhkan penyelesaian administrasi melalui koordinasi yang baik. Hal inilah yang mendasari pemkot mengadakan gelar tersebut.
"Pemerintah daerah pun harus hadir untuk mengambil langkah proaktif dalam sebuah mediasi antara pihak yang bersengketa. Maka dari itu kegiatan ini diharapkan akan mendukung terwujudnya koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah daerah dengan badan pertanahan yang ada di kota Salatiga dengan didukung pihak lain yang terkait dalam gelar sengketa masalah pertanahan, sebab memecahkan persoalan tanah memang dibutuhkan koordinasi dan kerjasama dengan aturan di dalamnya,” urainya.
Masalah pertanahan, sebut Haris, selalu memunculkan persoalan dan tidak jarang masuk ke ranah hukum. Wawali mengakui masalah tanah merupakan masalah yang memerlukan penguraian satu-persatu agar dapat diselesaikan.
Sementara itu, peran Pemda juga disebut penting dalam penanganan pertanahan, seperti melakukan langkah proaktif dalam hal melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa. Lalu melakukan fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan dan melakukan penyelesaian permasalahan pertanahan sampai di tingkat kabupaten/kota.
“Jika terjadi masalah, warga pasti datang ke sini karena mereka merasa bapak mereka ya di sini. Mereka berharap ada media untuk mediasi pihak yang bersengketa dan difasilitasi. Meski, kewenangan itu tetap berada di Badan Pertanahan Nasional, ” tutur Haris.
Perwakilan BPN Kota Salatiga, Nurul, mengatakan penyelesaian persoalan tanah dapat diselesaikan berdasarkan hukum perdata atau secara kekeluargaan. Selain itu, penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan dengan cara mediasi dengan mengambil kesepakatan antar pihak yang bersengketa.
“win-win solution bisa dipakai sebagai langkah yang mampu menyelesaikan antara pihak yang berselisih dengan mencari jalan tengah bagi para pihak yang bersengketa,” Tegas Nurul. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemkot-salatiga-menggelar-sengketa-lahan_20180628_190326.jpg)