Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Jepara Siapkan Rp 11,6 Miliar untuk Gaji Guru Honorer

Anggaran sebesar Rp 11,6 miliar disiapkan oleh Pemkab Jepara untuk membayar gaji guru honorer yang selama enam bulan menunggak.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
aksi ribuan guru honorer saat aksi menuntut Pemkab Jepara membayarkan gaji, Senin (2/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Anggaran sebesar Rp 11,6 miliar disiapkan oleh Pemkab Jepara untuk membayar gaji guru honorer yang selama enam bulan menunggak.

Angka sebesar itu rupanya masih belum cukup untuk membayar gaji guru honorer yang jumlanya mencapai 3.000 orang.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Fadkurrozi mengatakan, anggaran yang telah tersedia hanya cukup untuk membayar separuh dari jumlah guru honorer yang ada. Sementara sisanya akan dibayar menggunakan dana Bantuan Operaisonal Sekolah (BOS). Pihaknya juga akan mengajukan tambahan di APBD perubahan.

“kesepakatannya kemarin APBD diprioritaskan untuk guru yang lama mengajar. Akan dihitung juga jumlah jam mengajarnya,” kata Fadkurrozi, Selasa (3/7/2018).

Saat ini, skema pembayaran gaji guru honorer tengah disiapkan. Setelah menerima data jumlah guru dari masing-masing sekolah, maka baru akan ditentukan mana guru yang menerima gaji, apakah dari APBD atau dari BOS.

“Bak yang dibayar APBD atau BOS jumlahya sama,” jelasnya.

Peraturan yang mengatur tentang guru honorer tertuang pada Perbup 29 Tahun 2018. Perbup yang disahkan pada Juni 2018 ini akan segera direvisi beberapa poin berdasarkan kesepatakan dengan guru honorer. Misalnya poin tentang pembayaran gaji yang sedianya per tiga bulan akan menjadi per bulan.

Berdasarkan Perbuptersebut, guru honorer akan digaji sebesar Rp25.850 per jam pelajaran. Guru penerima gaji dari APBD harus mengajar minimal 24 jam pelajaran maksimal 40 jam pelajaran dalam sepekan. Serta, mengajar mata pelajaran sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Mengenai keterlambatan pembayaran gaji, dia mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu payung hukum yang kuat pembayaran guru honorer dari APBD. Sehingga harus diterbitkan Perbup tentang pembayaran gaji guru honorer.

“Gaji yang belum dibayarkan itu karena menunggu penetapan Pergub,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved