Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Online

Orangtua Calon Siswa Minta Ubah Zonasi Agar Bisa Masuk SMAN 1 Kota Tegal

Sejumlah Orangtua Calon Siswa Minta pemerintah mengubah Zonasi Agar anak mereka Bisa Masuk SMAN 1 Kota Tegal

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
tribunjateng/akhtur gumilang
Perwakilan orang tua calon peserta didik bersama Kepala Sekolah SMA 1 Kota Tegal menggelar audiensi pada Senin (9/7/2018) ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Perwakilan orang tua calon peserta didik bersama Kepala Sekolah SMA 1 Kota Tegal menggelar audiensi pada Senin (9/7/2018) ini.

Pada pertemuan ini, perwakilan orang tua murid calon peserta didik SMA Negeri 1 Tegal, Taufiq Hidayat didampingi rekannya Jaelani dan Hanridho berharap adanya perubahan zonasi, khususnya di SMAN 1 Kota Tegal.

Taufiq menyampaikan daerah Tegal Selatan yang wilayah beririsan, seharusnya masuk pada zona 1.

Akan tetapi, saat ini ternyata Tegal Selatan masuk pada zona 2.

"Hasil audiensi, kepala sekolah akan menyerahkan ke Provinsi dan kami juga mengupayakan agar Provinsi mengetahui," ujar Taufiq, Senin (9/7/2018).

Menurut Taufiq, seharusnya Tegal Selatan dan Tegal Barat masuk pada zona 1.

"Mudah-mudahan ada perubahan zona di Provinsi," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Tegal yang juga Kepala SMAN 1, Masduki mengatakan, masing-masing sekolah telah memetakan zonasi.

Ia menuturkan bahwa semua kepala sekolah sebenarnya berharap semua warga Kota Tegal difasilitasi.

"Pembagian zona itu sesuai sosialisasi di Semarang sehingga dibuat zona 1, 2, dan 3 sudah sesuai," tutur Masduki.

Ia meyakini bahwa semua Kepala SMA tidak ada yang memiliki kepentingan tidak baik.

Jadi, wilayah Tegal Selatan lebih dekat SMA Negeri 2, sehingga masuk ke zona 2 dan wilayah Tegal Barat berdekatan dengan SMA Negeri 5 sehingga masuk ke zona 3.

Bagi Masduki, hal tersebut sudah sesuai dengan Juknis PPDB.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga ingin memeratakan pendidikan supaya tidak ada sekolah favorit.

Masduki menjelaskan, ketentuan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan, yakni Zona 1 (satu) paling sedikit 50 persen, Zona 2 (dua) paling sedikit 40 (empat puluh) persen dan Luar Zona maksimal 10 (sepuluh) persen. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved