Pedagang Kuliner Simpanglima Keluhkan Penurunan Omzet Akibat Larangan Parkir
Pedagang Kuliner Simpanglima Keluhkan Penurunan Omzet Akibat Larangan Parkir 06.00 hingga 21.00
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aturan parkir di kawasan Simpanglima Semarang dikeluhkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan tersebut. Larangan parkir yang dimulai 05.00-21.00 tersebut dianggap sebagai penyebab menurunnya omzet para pedagang kuliner.
Ketua Paguyuban PKL Simpanglima Semarang, Mardi mengatakan, larangan parkir di Simpanglima sebelum pukul 21.00 WIB membuat jumlah pengunjung ikut menurun. Para pedagang rata-rata mengeluhkan penurunan omzet sampai 70 persen.
"Dampaknya besar adanya aturan itu. Jumlah pengunjung turun sehingga omzet juga turun. Rata-rata sampai 70 persen," kata Mardi, Senin (9/7/2018).
Mardi mengaku telah berkali-kali mengirimkan surat permohonan penundaan aturan larangan parkir itu kepada Wali Kota Semarang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang maupun Ketua DPRD Kota Semarang.
Hanya saja dari surat yang dilayangkan, tanggapan yang diterimanya justru diminta untuk lebih bersabar menerima aturan tersebut sembari menunggu kajian yang dilakukan Pemkot Semarang.
"Tanggapannya itu kan tidak menjawab persoalan. Karena kami mintanya agar ditunda aturannya," keluhnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menanggapi keluhan pedagang ini meminta agar pedagang dapat memahami aturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan di sekitar Simpanglima Semarang.
Ia menyebutkan banyak keluhan warga disampaikan kepadanya lantaran terganggu di kawasan simpang lima akibat terjadi kemacetan.
"Persoalan parkir di Simpanglima, itu sudah padat sekali. Karena itu diberlakukan pembatasan jam parkir agar tidak semakin menambah kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut," katanya.
Sebelumnya, larangan parkir sudah berjalan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Namun berjalannya waktu dan meningkatnya jumlah kendaraan, Dishub Kota Semarang memberlakukan larangan parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Simpanglima dari pukul 05.00 sampai 21.00 WIB. (*)