Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penjual Miras dan Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Kabupaten Tegal

Sejumlah penjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tegal digerebek petugas Satpol PP, Selasa (10/7/2018) malam kemarin.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
akhtur gumilang

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sejumlah penjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tegal digerebek petugas Satpol PP, Selasa (10/7/2018) malam kemarin.

Petugas berhasil mengaman puluhan botol minuman beralkohol dan beberapa kemasan plastik serta derigen yang berisi minuman oplosan.

Penggerebekan diawali di Desa Kudaile Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Di tempat tersebut, petugas Satpol PP yang berjumlah puluhan orang ini berhasil menyita miras jenis ciu tutup kuning sebanyak 15 botol kecil, 4 bungkus plastik berisi tuak, dan 1 derigen tuak isi 20 liter.

Tidak hanya di tempat itu, para petugas juga menyasar ke eks lokalisasi Karanggondang, Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adjie menuturkan, saat di warung itu, petugas menemukan 6 botol arak cap orangtua yang sudah kosong dan 2 botol bir guinness.

"Selain itu, kami juga mendatangi penjual miras di Dukuh Krajan, Desa Lebaksiu Lor, Kecamatan Lebaksiu," ujar Berlian kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/7/2018).

Berlian mengungkapkan, di sekitar warung Bukit Sitanjung itu, anggotanya berhasil mengamankan 2 botol kecil yang berisi arak cap orang tua, 1 botol kecil kosong dan 3 botol bir.

Di warung itu juga terdapat 2 orang perempuan Pemandu Lagu (PL) yang terpaksa diamankan oleh anggota Satpol PP.

Kedua PL itu berinisial SH 37 tahun warga Kelurahan Bandung Kimpling, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dan AL 28 tahun warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

"Mereka (PL itu) kami beri pembinaan supaya tidak mengulangi lagi. Selain di tempat itu, Berlian bersama anggotanya juga mendatangi sebuah warung yang menjual miras di Desa Curug, Kecamatan Pangkah," tambahnya.

Di warung remang-remang itu, Satpoll PP kembali berhasil mengamankan arak cap orang tua sebanyak 4 botol, bir 3 botol kecil, dan 2 botol besar. 

"Dalam giat ini, ada 4 orang pemilik warung yang kami amankan. Mereka melanggar Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang ketertiban umum pasal 49 ayat 1 huruf b," jelasnya.

Namun, lanjut Berlian, hanya 3 orang yang melanggar Perda itu.

Terpaksa, ketiganya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Slawi untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Untuk satu orang lainnya hanya diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved