Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Gara-gara Video Pernyataan Hasil Pilkada, Ketua KPU Kota Tegal Dipanggil Panwaslu

Gara-gara Video Pernyataan Hasil Pilkada, Ketua KPU Kota Tegal Dipanggil Panwaslu

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI P
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko (kanan) di kantor KPU Jalan Sumbodro, Kota Tegal 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Video Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, terkait pemenang pilkada dipermasalahkan kubu paslon Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum.

Gara-gara video itu, Agus pun dipanggil Panwaslu Kota Tegal untuk dimintai keterangan.

Dalam video itu, Agus mengucapkan pemenang Pilkada Kota Tegal versi hitung cepat atau quick count.

"Pemenangnya Dedy Yon-Jumadi," ucap Agus dalam video tersebut.

Pernyataan yang dilontarkannya itu untuk menjawab pertanyaan dari awak media yang saat itu menanyakan hasil sementara perolehan suara quick count berdasarkan rekapitulasi C1 di laman resmi KPU.

"Saat itu, saya menjawab pertanyaan dari teman-teman pers. Mereka menanyakan hasilnya, sehingga saya beberkan," kata Agus, Jumat (13/7/2018).

Setelah itu, video tersebut tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Atas pernyataan itu, Ketua KPU dinilai mendahului dan tidak menghormati hasil resmi real qount KPU.

Menurutnya, mengumumkan hitung cepat yang ada di laman resmi KPU itu sudah diatur di PKPU Nomor 8 Pasal 6 tentang hasil hitung cepat diumumkan melalui laman resmi.

"Apa yang saya ucapkan saat menjawab teman- teman pers itu merupakan hasil hitung cepat di website itu. Kalau sudah terpampang di website artinya itu konsumsi publik," jelasnya.

Ia mempermasalahkan video yang tersebar hanya sepotong. Video itu hanya berkonten saat dia mengucapkan pemenang pilkada versi hitung cepat.

Padahal, sebelumnya, dia mengucapkan hasil perolehan suara semua pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2018.

"Video yang tersebar itu sudah dipotong. Seolah-olah saya langsung mengucapkan pemenang pilkada, padahal sebelumnya saya menjabarkan perolehan hasil suara versi hitung cepat," tandas Agus.

Meskipun demikian, ia enggan untuk mempermasalahkan penyebar dan pengunggah video yang sudah disunting itu.

"Saya mengatakan apa adanya kepada Panwaslu Kota Tegal. Saya juga tidak akan melaporkan siapa pengunggah potongan video di media sosial itu," imbuhnya.

Sementara, terkait gugatan kubu Habib Ali-Tanty, paslon nomor 4 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia menyatakan sudah siap. Saat ini ia sudah berdiskusi dengan penyelenggara pilkada di desa, dan kecamatan.

Sebelumnya, dalam surat keberatan terhadap penyelenggara Pilwakot Tegal 2018, kubu Habib Ali-Tanty mempersoalkan video berisi ucapan ketua KPU Kota Tegal tersebut.

"Mengumumkan hasil hitung cepat yang dilakukan Ketua KPU Kota Tegal secara pribadi, tanpa melalui rapat pleno itu tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang berlangsung," bunyi dalam surat tersebut.

"Apapun dalilnya, hal tersebut sangat meresahkan karena masyarakat banyak yang menilai itu adalah ketetapan resmi hasil pilkada yang sudah dimenangkan satu paslon," lanjut tulisan dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, Pilwakot Tegal diikuti lima paslon. Perolehan suara terbanyak diraih paslon nomor 3, Dedy Yon-Jumadi. Paslon yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN itu unggul tipis 316 suara dengan paslon nomor 4, Habib Ali-Tanty. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved