KRONOLOGI LENGKAP! Oknum Perwira Polisi Aniaya Ibu-ibu di Minimarket yang Videonya Viral
Karopenmas Divisi Humas Polri menerangkan perilaku Yusuf tidak mencerminkan jargon Polri yang profesional, moderen, dan terpercaya.
Selang beberapa tahun kemudian, pimpinan melihat ia berkelakuan baik, sehingga mendapat kepercayaan sebagai Kasubdit Kilas Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Bangka Belitung.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan dan seorang anak, Yusuf dimutasikan sebagai pamen Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Bangka Belitung.
"Untuk sebelumnya, yang bersangkutan memang pernah tersangkut masalah saat menangani kasus di Ditnarkoba," kata Brigjen Pol Syaiful Zachri.
Pada saat ini Yusuf tengah berada di Kota Bandung untuk mengurus sekolah anaknya.
Kapolda menyebut, Yusuf telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
Rencananya Yusuf akan dibawa ke Mabes Polri terlebih dulu, sebelum diterbangkan ke Pangkalpinang.
"Ini foto-foto AKBP MY saat diperiksa oleh anggota Propam Polda Jawa Barat," kata Brigjen Pol Syaiful Zachri sambil menunjukkan sejumlah foto. Setelah melakukan pemukulan terhadap ibu-ibu, Yusuf langsung terbang ke Bandung. Kepergiannya telah mendapat izin dari pimpinan Polda Bangka Belitung.
Sedangkan ibu-ibu yang diduga mencuri di minimarket milik M Yusuf pada Jumat, menjalani pemeriksaan di Polres Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Saleh mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku pencuriaan.
"Ini termasuk pencurian ringan, sedang dilakukan pemeriksaan. Nanti terserah pengadilan menjatuhkan vonis berapa. Ancaman hukumannya paling lama tiga bulan." kata AKP M Saleh.
Inilah Sosok Wanita Yang Dianiaya Pamen Polisi
Nama Desy, warga Jakarta, mendadak terkenal setelah dirinya dianiaya AKBP M Yusuf, oknum perwira menengah (pamen) Polda Bangka Belitung.
Dalam sidang tindak pidana ringan kasus pencurian di minimarket milik M Yusuf, Pengadilan negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara percobaan tiga bulan.
Ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7), Desy mengaku datang ke kota tersebut bersama saudaranya bernama Atmi dan AF (anak Atmi yang masih berusia 12 tahun), untuk mencari pekerjaan.
"Saya punya masalah dengan mantan suami. Makanya minta teman dicarikan pekerjaan. Saya disuruh ke sini. Di sini kami tinggal di penginapan," ujar Desy. Ia enggan menyebutkan nama rekan laki-laki di Pangkalpinang yang menjanjikan pekerjaan.