Kini, Izin Gelar Event di CFD Solo Cukup Lewat Aplikasi Online
Saat ini permohonan izin menggelar kegiatan di Car Free Day di Solo bisa menggunakan aplikasi online.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Saat ini permohonan izin menggelar kegiatan di Car Free Day di Solo bisa menggunakan aplikasi online.
Layanan perizinan itu pun diberikan Pemkot Solo kepada event yang sifatnya insidental.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Ari Wibowo menuturkan bila masyarakat bisa mengakses permohonan izin itu via aplikasi Perizinan Elektronik Solo Car Free Day dari ponsel pintar.
Aplikasi itu tersedia salah satunya di Google Playstore.
"Pengajuan izin event insidental di CFD setiap minggunya dapat diajukan di situ," ujarnya, Senin (16/7/2018).
Ia menjelaskan, pengajuan kegiatan di CFD itu bukan untuk izin kegiatan pedagang kaki lima (pkl) tetapi hanya untuk menggelar kegiatan insidental saja.
Untuk perizinan PKL, menurutnya bukan wewenang Dishub Solo.
"Untuk acara insidental, luas petak dibatasi 4-5 meter persegi, dan dipersilakan memilih lokasi yang diinginkan selama belum dipakai pihak lain. Nanti teknis lanjutan semisal verifikasi dapat dibicarakan di kantor," kata Ari Wibowo.
Ari ingin dengan penggunaan aplikasi sebagai pelayanan perizinan gelar acara di CFD Solo dapat memaksimalkan proses perizinan tersebut.
"Kami juga berharap sejumlah pihak yang selalu menggelar kegiatan di CFD untuk izin dulu karena saat ini lebih mudah prosesnya," jelasnya. (Ahm)