Dasar KIP Jawa Tengah Dalam Penilaian Informasi Publik Website PPID Pemda
Acuan atau dasar utama kami sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Penulis: deni setiawan | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ada beberapa hal yang dimonitoring serta dievaluasi (monev) oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah dalam menilai informasi publik melalui website badan publik di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Acuan atau dasar utama kami sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Dalam melakukan penilaian, ada 4 golongan atau kategori yang kami lihat,” kata Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KIP Jawa Tengah Handoko Agung Saputro.
Kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/7/2018), Handoko membeberkan apa saja yang dinilai dalam kaitannya informasi publik tersebut. Pertama adalah tentang informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Dimana itu tertuang dalam Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2010.
“Pada bagian itu ada 9 fokus yang dimonev. Seperti informasi yang berkaitan dengan profil badan publik, profil pimpinan badan publik, kegiatan dan kinerja, keuangan, laporan akses informasi badan publik tahun sebelumnya, hak publik memperoleh informasi, laporan tata cara pengaduan, pengadaan barang dan jasa, hingga regulasi-regulasi,” bebernya.
Lalu, lanjutnya, pada kategori informasi yang tersedia setiap saat. Acuan atau sesuai Pasal 4 dan Pasal 13 Perki Nomor 1 Tahun 2010. Di antaranya berisi pemuktahiran secara berkala terhadap daftar informasi publik (DIP) di tahun sebelumnya. Serta informasi dikecualikan hasil uji konsekuensi oleh badan publik tersebut.
“Ketiga terkait pelaporan dan evaluasi ---Pasal 36 Perki Nomor 1 Tahun 2010--, yang pada intinya pernyataan telah menyampaikan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan berakhir. Dimana laporan tersebut diserahkan atau disampaikan kepada KIP Jawa Tengah,” ucap Handoko.
Dan menurutnya, yang tidak kalah pentingnya adalah tentang aktivitas badan publik di media sosial. Seperti menginformasi berbagai informasi kepada publik melalui Facebook, Twitter, maupun Instagram. Dan dalam hal ini, bukan akun perseorangan, melainkan secara kelembagaan.
“Nah dari semua unsur yang telah kami nilai tersebut, nantinya akan dilanjutkan dengan pengiriman Self Assesment Questinare (SAQ). Biasanya kami lakukan pada September atau Oktober. Jika kelak nilai website ditambah SAQ lolos passing grade tertentu, berlanjut ke visitasi verifikasi,” jelasnya.
Ketika di tahapan tersebut lolos, tambahnya, KIP Jawa Tengah menggelar Uji Publik di hadapan para pakar, praktisi, dan masyarakat umum. Termasuk pula di dalamnya adalah media massa. Biasanya aktivitas tersebut dilaksanakan pada November.
“Setelah itu, hasilnya apa sebagai bentuk apresiasi, kami berikan dalam bentuk KIP Awards. Dan aktivitas atau tahapan-tahapan tersebut selalu rutin kami laksanakan setiap tahun. Adapun yang dinilai adalah seluruh badan publik yang ada di Jawa Tengah,” tukas Handoko. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-web_20180719_154745.jpg)