Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penetapan Bupati Tegal Terpilih Dijadwalkan 23 Juli 2018, Ini Alasannya

penetapan Umi Azizah-Sabilillah Ardie sebagai calon bupati-wakil bupati Tegal terpilih akan dilakukan setelah 23 Juli 2018 mendatang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Umi Azizah dan Sabilillah Ardie menyerahkan berkas di KPU Kabupaten Tegal, Minggu (20/5/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyebut penetapan Umi Azizah-Sabilillah Ardie sebagai calon bupati-wakil bupati Tegal terpilih akan dilakukan setelah 23 Juli 2018 mendatang.

Sebab, kini KPU masih menunggu pengajuan gugatan dari seluruh daerah yang menggelar pilkada serentak terigester di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sokhidin menuturkan, pada 23 Juli 2018, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi akan meregistrasi semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Perkara PHP.

Setelah itu, lanjut Sokhidin, Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPU dengan bertuliskan, permohonan PHP yang diajukan adalah sekian permohonan dari rincian daerah.

"Dengan dasar surat dari MK itu, KPU pusat akan menyampaikan atau meneruskan ke KPU daerah (provinsi, kabupaten, dan kota). KPU di daerah yang tidak ada permohonan PHP ke MK bisa menetapkan paslon terpilih setelah itu," jelasnya.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengusulan, pengesahan, dan pelantikan kepala daerah terpilih yang salah satu dokumennya adalah surat keterangan tidak ada permohonan PHP di MK.

‎"Jadi saat ini kami masih menunggu sampai tanggal 23 Juli, sampai ada informasi dari KPU pusat yang berkoordinasi dengan kepaniteraan MK terkait daerah-daerah yang mengajukan PHP ke MK," pungkas Sokhidin.

Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang sudah digelar KPU Kamis (5/7) lalu, paslon Umi Azizah-Sabilillah Ardie menang telam atas dua paslon lainnya dalam pilbup Tegal.

Pasangan Umi - Ardie memperoleh sebanyak 518.017 suara atau mencapai 70,94 persen dari total suara sah.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved