Pencuri Ponsel Spesialis Car Free Day Simpanglima Ditangkap, Sudah Beraksi Bertahun-tahun

Tersangka bernama M Dody (20) tahun itu langsung digelandang ke pos polisi Simpanglima, Minggu (29/7/2018) pagi.

TRIBUN JATENG/ALAQSHA GILANG IMANTARA
Polisi mengamankan pencuri spesialis hape di pos Satlantas Polrestabes Semarang, kawasan Simpanglima, Minggu (29/7/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pencuri spesialis ponsel yang biasa beraksi di ajang Car Free Day (CFD) Jalan Pahlawan Semarang tertangkap. 

Tersangka bernama M Dody (20) tahun itu langsung digelandang ke pos polisi Simpanglima, Minggu (29/7/2018) pagi.  

Penangkapannya bermula ketika beberapa mahasiswa yang sedang olahraga pagi, bermain bola di Lapangan Pancasila.

Mereka meletakkan hape di samping gawang-gawangan.

Ketika sedang asyik bermain bola, tiba-tiba seorang pria mengambil sebuah hape milik mahasiswa tersebut.

Saksi mata, Bagas Aprianto (18), yang mengetahuinya langsung mengejar dan menangkap si pencuri.

Bagas kemudian memanggil korban pemilik hape itu, Rahmat Farizan (21), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus).

Untuk menghindari amuk massa, saksi dan korban melapor ke seorang polisi, Firdaus Abdussalam,yang sedang berpatroli di sekitar Simpanglima.

Polisi yang sedang patroli itu sigap membawa tersangka ke Pos Satlantas Polrestabes di kawasan Lapangan Pancasila.

Kepada polisi, Dody mengaku biasa menjalankan aksinya setiap hari Minggu.

Pencurian di arena Car Free Day itu sudah dia lakukan selama bertahun-tahun.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah terbiasa mencuri handphone setiap Minggu minimal 2 hape. Dan itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun," ujar Iptu Rony Hidayat petugas piket di pos Satlantas Polrestabes.

Iptu Rony menambahkan, modus tersangka memanfaatkan kelengahan pengunjung CFD yang fokus pada aktivitas semisal olahraga.

Dia mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap barang bawaan.

Lebih baik dititipkan kepada teman atau orang yang bisa dipercaya.

Selanjutnya Dody dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved