Thomas Bantah Ada Praktik Prostitusi di Zeus Karaoke, Itu Pencemaran Nama Baik
Thomas Bantah Ada Praktik Prostitusi di Zeus Karaoke, Kuasa Hukum: Itu Pencemaran Nama Baik.
Penulis: hesty imaniar | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Thomas satu di antara pemilik Zeus Karaoke gantian melaporkan Jefry ke polisi.
Kuasa Hukum Thomas, Gandung Sadjito dan timnya, mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan Jefry, sudah masuk pasal pencemaran nama baik Zeus Karaoke dan Thomas sendiri.
"Perkara ini kan masih ditangani oleh tim penyidik Polrestabes Semarang, jadi kita serahkan saja kepada mereka. Termasuk, jika pihak kepolisian belum bisa memberikan statemen, ya kita serahkan saja karena masih proses penyidikan saat ini," katanya, saat ditemui di resto SL, Hotel Grand Edge, Semarang, Selasa (31/7/2018).
Beberapa hal telah disampaikan oleh Jefry kepada awak media Senin (30/7/2018) kemarin, dan menurut Gandung, itu haknya. Meski saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, sehingga ia rasa semestinya diserahkan kepada pihak kepolisian saja.
"Apalagi soal Jefry melaporkan bahwa ada praktik prostitusi di karaoke tersebut, ditambah Jefry juga menyebarkan informasi tidak benar, bahwa Zeus Karaoke tidak membayarkan pajak, semua itu termasuk dalam pencemaran nama baik, dan saat ini masih kita kaji, dan segera akan kami laporkan," bebernya.
Adapun pihaknya, juga mengatakan, akan melaporkan Jefry terkait ancaman dilakukan Jefry kepada Thomas.
"Namun semua laporan itu sedang kami kaji sambil mencari bukti-bukti lain yang mendukung," ujarnya.
Gandung juga menerangkan, bahwa informasi mengenai praktik prostitusi di Zeus Karaoke yang telah disebarkan oleh Jefry, adalah tidak benar.
"Karena selama ini, manajemen tidak pernah membenarkan adanya praktik tersebut. Bahkan, Jefry juga kerap memeras Thomas dengan mengancam dan akan membuat berita tidak benar jika keinginannya tidak dipenuhi," jelasnya.
Thomas, beberapa kali dimintai uang oleh Jefry. Pertama pada 13 Juli sebesar Rp 7 miliar, kemudian turun menjadi Rp 5 miliar ditambah 20 persen saham Zeus Karaoke. Terakhir pada 23 Juli lalu klien Gandung itu, dimintai uang Rp 2 miliar oleh Jefry.
"Permintaan sejumlah uang itu dikarenakan, Jefry sebagai salah satu pemilik saham merasa ditipu. Ia merasa tidak mendapat pembagian keuntungan dari bisnis tersebut," katanya.
Padahal, lanjutnya, pihaknya sudah mendapat Rp 400 juta dari pengembalian modal dan uang Rp 600 juta dari penjualan saham.
"Dan kami memiliki semua bukti tertulis transaksi itu. Oleh karena itu, kami akan tetap menempuh jalur hukum," imbuh, salah satu Kuasa Hukum Thomas lainnya, Koes Martono.
Sesuai informasi sebelumnya, manajemen Zeus Karaoke Semarang, dilaporkan kepada polisi atas dugaan praktik prostitusi yang dilakukan tempat hiburan tersebut.
Selain itu, Zeus Karaoke juga dilaporkan telah melakukan penggelapan pembayaran pajak.
Kasus ini masih diselidiki kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-thomas-zeus-karaoke_20180731_212602.jpg)