Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjam Sepeda Motor Teman, Pria Solo Ini Malah Menduplikat Kunci Lalu Curi Motor Temannya

Mereka berdua adalah rekan kerja di tempat usaha papan reklame di kawasan Jayengan Solo

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akbar Hari Mukti
Gelar Perkara di Mapolsek Serengan Solo, Jumat (3/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Muhammad Renaldi Yudha Pratama (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya Yudha ditangkap jajaran Polsek Serengan, Solo, setelah diduga mencuri sepeda motor milik Mustafa Said (17) warga Purwantoro, Wonogiri.

Dalam gelar perkara di Mapolsek Serengan, Kapolsek Serengan Kompol Giyono menjelaskan bila awalnya Yudha meminjam motor Mustafa, yakni Satria FU nopol AD 2652 AAB, 31 Juli 2018 lalu.

Mereka berdua adalah rekan kerja di tempat usaha papan reklame di kawasan Jayengan Solo.

"Alasannya meminjam motor adalah untuk beli makan," paparnya, Jumat (3/8/2018).

Tetapi tidak beli makan, lanjut Kapolsek, Yudha yang merupakan warga Jajar Solo ini malah menggandakan kunci motor tersebut di tukang duplikat yang berada di Colomadu Karanganyar.

"Dua jam kemudian, pukul 2 siang pelaku ini mengembalikan motor korban di tempat kerja," paparnya.

Lalu pukul 5 sore saat korban akan pulang dari tempat kerjanya, ia kaget motornya telah raib dari tempat parkir.

Setelah itu korban melaporkan ke Polsek Serengan. Tim Reskrim Polsek Serengan, jelas Kapolsek, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi penyelidikan kasus.

Lalu pada Rabu 1 Agustus 2018 siang, tersangka Yudha ditangkap di tempat kerjanya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman penkara selama 7 tahun," papar dia.

Sementara, Yudha mengaku terpaksa mencuri motor rekan kerjanya sendiri. Yudha nekat melakukan aksinya tersebut karena dirinya terlilit hutang.

"Saya punya hutang Rp 5 juta, maka saya gadaikan motor itu ke Pegadaian. Saya dapat Rp 4 juta," paparnya.

Menurutnya, ia menggadaikan motor tersebut di Pegadaian Ngenden, Cemani, Grogol Sukoharjo.

"Setelah dapat Rp 4 juta langsung saya bayarkan untuk membayar hutang," katanya sambil menundukkan kepala. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved