Kisruh Apartemen Royal D'Paragon : Bayar DP Beli Ratusan Juta, 2 Tahun Bangunan Belum Jadi
Duduk di sisi sebelah kanan, ia membaur bersama puluhan orang yang merupakan konsumen apartemen Royal Paragon.
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sunarto bersama istri, terlihat serius mendengarkan klarifikasi dari Moch Zulkarnain Al Muft, Kuasa Hukum dari mantan Direktur PT D'Paragon Labbaika Utama, Syarif Hidayat, Minggu (12/8/2018), di salah satu rumah makan yang ada di Jalan Gajah Mada, Semarang.
Duduk di sisi sebelah kanan, ia membaur bersama puluhan orang yang merupakan konsumen apartemen Royal Paragon.
Pria yang merupakan warga Sampangan, Semarang Barat itu merasa ditipu dan dipermainkan oleh pengelola apartemen tersebut.
Uang senilai Rp 160 juta yang telah dibayarkan pada 18 Januari 2016 sebagai down payment pembelian apartemen, yang sampai saat ini tidak jelas keberadaan uang tersebut.
Sementara hunian tipe studio seharga Rp 330 juta yang dijanjikan akan segera dibangun 2016 hingga sekarang pun masih mangkrak.
"Awalnya proses pembangunan dimulai Januari 2016 tapi molor sampai Oktober. Bahkan sampai sekarang belum dibangun apa-apa, padahal dijanjikan proses pembangunan selesai 2018, dan 2022 serah terima apartemen setelah empat tahun dikelola mereka," katanya, sambil memperlihatkan surat dan bukti jual beli.
Sunarto mengaku tertarik, membeli apartemen Royal D’Paragon karena harganya lebih murah dan lokasi yang strategis.
Rencananya, hunian tersebut akan digunakan sebagai investasi masa depan setelah tidak lagi aktif bekerja.
Kekawatirannya seamakin bertambah, setelah lahan yang rancananya untuk dibangun apartemen Royal D’Paragon itu, justru dipasang tulisan akan dibangun oleh pengembang lain, yaitu PT PP Property.
Padahal, sebelumnya, lahan itu, alan dibangun apartemen tersebut, dengan pengelola PT DParagon Labbaika Utama.
"Ini sepertinya sudah mediasi yang keempat, tapi saya baru sempat hadir sekarang ini. Ternyata PT D’Paragon Labbaika Utama telah menjual lahan apartemen Royal D’Paragon kepada PT PP Property, jadi bagaimana nasib investasi kami ini sekarang," bebernya.
Puluhan orang yang merupakan konsumen Royal D'Paragon itu hadir dalam acara mediasi penyelesaian konflik apartemen, yang sejak dua tahun ini bergejolak. Suasana sempat memanas ketika konsumen mempertanyakan kelanjutan investasi mereka.
Sementara itu, Kuasa Hukum salah satu konsumen Apartemen Royal D'Paragon, Bob Horo and Partners, menjelaskan, acara mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari mediasi kedua pada 28 Juli 2018.
Konsumen tersebut, ingin semua pihak yang terlibat bisa duduk bersama, dan memberikan klarifikasi.
Mereka yang diundang dalam mediasi itu, antara lain Direktur PT D’Paragon Labbaika Utama, Sani Gunawan, Komisaris PT D’Paragon Labbaika Utama, Dendi Nugraha, mantan Direktur PT D’Paragon Labbaika Utama, Syarif Hidayat, pemilik lahan, Gunawan, perwakilan PT PP Property, Ahmad Korohman, serta Angga selaku marketing Royal D’Paragon.
Namun dari semua undangan tersebut, hanya pihak dari mantan direktur PT D’Paragon Labbaika Utama, Syarif Hidayat yang hadir.
Dimana, ia juga hanya menyerahkan sepenuhnya klarifikasi kepada Moch Zulkarnain Al Muft selaku kuasa hukumnya.
Bob Horo juga menambahkan, mediasi yang tanpa ada jalan keluar ini, merupakan yang terakhir. Karena, setelah ini akan dilakukan upaya hukum, melaporkan pengelola apartemen baik secara pidana maupun perdata.
Para konsumen dalam waktu satu minggu ini, juga akan mendiskusikan soal pelaporan tersebut. Lantaran, sejauh ini, ada total 180 konsumen Royal D'Paragon yang merasa menjadi korban.
Dari 180 konsumen itu, total kerugian yang didapat konsumen ke 180 oranh itu, mencapai Rp 33 miliar.
"Mereka hanya ingin kembali uang yang telah disetorkan, jumlahnya cukup banyak ini, maka dari itu, konsumen ini hanya meminta uang kembali saja, jika tidak, kami ambil langkah ei jalur hukum," ujarnya.
Sementara itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Mantan Direktur PT D'Paragon Labbaika Utama, Syarif Hidayat, yakni Moch Zulkarnain Al Muft, kliennya itu tidak pernah membawa kabur uang konsumen seperti yang dituduhkan.
Ia menerima uang senilai Rp 15 miliar dari Sani Gunawan, sebagai kompensasi atas saham PT D'Paragon Labbaika Utama, dan dari jumlah itu, baru cair sekitar Rp 4,8 miliar.
Mantan Direktur PT D'Paragon Labbaika Utama, Syarif Hidayat itu mengundurkan diri pada 25 Agustus 2016 lalu, melalui RUPS dan telah didaftarkan kepada Kemenkumham.
Sehingga kliennya tidak memiliki hak serta kewajiban lagi atas perusahaan tersebut.
"Bahkan klien saya mengira perusahaan akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada masalah, karena hal ini dibuktikan dengan adanya direktur yang baru, Sani Gunawan masih tetap menjual beberapa apartemen kepada konsumen," imbuhnya.
Sementara itu, Sani Gunawan mengatakan, mangkraknya proyek apartemen tersebut terjadi setelah mundurnya Syarif Hidayat sebagai Direktur Utama PT D’Paragon Labbaika Utama.
Menurutnya, Hidayat diduga telah membawa kabur uang milik konsuemn yang ada di dalam rekening perusahaan senilai Rp 23 miliar.
"Uang konsumen yang tersisa di dalam rekening hanya Rp 7 miliar. Itu pun sudah dipakai operasional selama satu tahun," katanya.
Kendati demikian pihanya berjanji akan tetap bertanggung jawab memberikan hak konsumen, di atas lahan tersebut, akan beridiri apartemen yang dibangun oleh PT PP Property dan sebagai gantinya konsumen akan mendapatkan unit apartemen The Alton di Tembalang.
"Nilai apartemen yang sudah disiapkan tersebut mencapai Rp 40 miliar. Cukup untuk mengganti kerugian konsumen yang mencapai sekitar Rp 30 miliar. Kendati demikian konsumen masih harus menunggu proses balik nama lahan ke PP Property," pungkasnya.(*)