Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila

Bertemu Calon Pembeli, Penjual Etalase Cekik dan Rudapaksa Gadis dalam Ruko

Seorang pria penjual etalase di Brebes ditangkap lantaran merudapaksa gadis yang merupakan calon pembelinya.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
tribunjateng/bram
ILUSTRASI Seorang pria penjual etalase di Brebes ditangkap lantaran merudapaksa gadis yang merupakan calon pembelinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Seorang pria penjual etalase di Brebes ditangkap lantaran merudapaksa gadis yang merupakan calon pembelinya.

Pelaku berinisial RAF (20) melakukan aksi bejatnya kepada korban MZ (19) di ruko kosong di Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Brebes, pada Minggu (12/8/2018).

Karena memberontak, korban mengalami luka memar di tangan kiri lantaran dipukul tersangka. Korban pun mengalami depresi berat.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, membenarkan kejadian tersebut.

"Betul. Ada laporan soal kasus itu," kata Arwansa, Selasa (14/8/2018).

Namun, ia enggan menerangkan secara detail.

Sementara, Kapala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban janjian bertemu dengan tersangka karena hendak membeli etalase.

Tersangka sengaja memilih ruko kosong di Desa Pebatan menjadi lokasi pertemuan.

Lalu, korban dibawa ke dalam ruko dan menyekapnya. Dia pun diancam dibunuh jika berteriak.

"Tersangka mendorong korban ke kasur yang berada di ruko. Pelaku membekap muka korban agar tak berteriak," kata Ipda Puji.

Karena terus memberontak, tersangka RAF menampar pelaku dan mencekik korban.

Hingga akhirnya, korban tak berdaya dan disetubuhi pelaku.

Kepolisian mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Yakni, celana pendek warna oranye, celana dalam kuning, rok panjang hitam, kerudung hitam, dan kaus dalam putih.

"Akibat kejadian pelaku bisa dijerat dalam Pasal 285 KUHP tindak pidana pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," terangnya.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa pelaku dan meminta keterangan dari para saksi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes, Rini Pujiastuti menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.

"Korban mengalami depresi berat. Sehingga perlu pendampingan," ucapnya.

Pihaknya mengerahkan dua orang pegawainya untuk mendampingi korban. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved