HUT Kemerdekaan RI
504 Warga Binaan Lapas Purwokerto Dapat Remisi, 14 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 504 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-73.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Sebanyak 504 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-73.
Sebanyak 14 warga binaan diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolik oleh Pj Bupati Banyumas Budi Wibowo didampingi Kalapas Kelas II A Purwokerto Bambang Basuki, kepada perwakilan narapidana, di Halaman Lapas Kelas II A Purwokerto, Jumat (17/8).
Kalapas Kelas II A Purwokerto, Bambang Basuki mengatakan, Lapas Purwokerto saat ini dhuni sebanyak 1065 warga binaan. Padahal, kapasitas normal lapas tersebut sebanyak 488 orang.
Alhasil, keberadaan warga binaan di Lapas itu telah melebihi daya tampung lebih dari 200 persen.
“Untuk tahun 2018 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 504 orang,” terangnya.
Kalapas mengatakan, pemberian remisi di hari kemerdekaan ini dengan rincian, Remisi Umum I sebanyak 490 orang, serta Remisi Umum II sebanyak 14 orang yang langsung bebas.
Pj Bupati Banyumas mengatakan, pemberian remisi umum merupakan penghargaan berupa pemotongan masa tahanan. Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga enam bulan.
"Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas. Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” jelasnya.
Dikatakan Budi, pemberian remisi ini merupakan hak narapidana dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri.
Ini sekaligus sebagai motivasi bagi warga binaan agar bisa kembali kepada keluarga untuk memulai hidup baru yang lebih baik.
“Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan kehidupan menjadi lebih baik,” katanya.
Budi berpesan, setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, mereka diharapkan segera bisa kembali bersosialisasi di lingkungannya.
Mereka diharapkan menjadi manusia baru yang taat agama dan mematuhi aturan hukum negara agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat. (*)
