Cash Register Pemkot Solo, Pedagang Klaim Kurang Efisien
Menurut Manto, pihaknya sudah menggunakan cash register selama sebulan. Tetapi ia mengeluh struk yang keluar terlalu lama
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sejumlah usaha warung pinggir jalan keluhkan penggunaan cash register yang merupakan wacana pemerintah kota Solo beberapa waktu ini. Tetapi Pemkot Solo tetap memasang alat tersebut di sejumlah warung beromzet di atas 10 juta rupiah.
Salah satunya Manto (50) pemilik Sate Kambing Pak Manto di kawasan Sriwedari Solo.
Menurut Manto, pihaknya sudah menggunakan cash register selama sebulan. Tetapi ia mengeluh struk yang keluar terlalu lama.
"Akibatnya antreannya panjang. Akhirnya tak kami pakai dulu karena kerjanya terlalu lambat," jelasnya saat ditemui, Jumat (24/8/2018).
Ia memaparkan, hal tersebut jadi pertimbangan untuk tak memakai cash register, karena pelanggan pun mengeluh antre lama.
"Paling ramai saat jam makan siang. Saya koordinasi sama dinas untuk solusinya intinya pelanggan jangan sampai mengeluh soal ini," paparnya.
Ia pun menjelaskan, karena cash register tak digunakan, maka PPN 10 persen juga belum ia terapkan.
Alasan lainnya, karena harga jual seporsi sate kambingnya cukup tinggi yakni Rp 60 ribu. Maka warung sate beromzet Rp 20 juta sebulan itu berharap pajak yang dikenakan tidak dibebankan pada pembeli, tapi pengusaha saja.
"Kalau masalah pajak saya tak masalah. Hanya saja operasional alatnyabsaya minta dimaksimalkan lagi," paparnya.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajad mengatakan, Pemkot Solo akan terus menerapkan sistem itu ke sejumlah warung di Solo. Menurutnya penerapan cash register di Solo telah dilakukan di antaranya di Soto Seger Hj Fatimah, Sop Ayam Pak Min, hingga restauran Ramayana belum lama ini.
"Dari catatan kami, ada 50 warung pinggir jalan di Solo punya omzet 10 juta lebih. Semua akan kami minta menggunakan cash register," ujar dia.
Herman optimistis hingga akhir 2018 ada 10 warung pinggir jalan menerapkan cash register.
Setelah itu pada 2019 ada 15 warung pinggir jalan lagi yang menerapkan sistem yang sama.
"Aturannya sudah jelas, jadi semuanya tak mungkin bisa mengelak soal ini. Soal struk ini aturan dasar mencatat pendapatan sebuah warung yang kemudian secara otomatis akan tercatat secara online di server kami untuk memantau aktivitas usaha tersebut," papar dia. (*)