Pilkada 2018

Kasus Gugatan Terkait Pilwakot Tegal Ditentukan Sidang MK Selanjutnya

Gugatan paslon nomor 4 pada Pilwalkot Tegal, Habib Ali-Tanty akan ditentukan pada sidang Mahkamah Konstitusi selanjutnya.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Paslon nomor 4 Pilkada Kota Tegal, Habib Ali (kanan) dan Tanty Prasetyaningrum (kiri) saat debat Kota Tegal beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Gugatan paslon nomor 4 pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tegal, Habib Ali-Tanty (Hati) akan ditentukan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya.

Hal itu menyusul selesainya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (28/8/2018) kemarin.

Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono saat ditemui Rabu (29/8/2018) mengatakan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi telah digelar kemarin.

Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya dari pihak pemohon, termohon dan terkait.

"Kita sendiri menghadirkan 5 orang saksi untuk memperkuat keterangan di MK kemarin," ujar Thomas kepada Tribunjateng.com

Selanjutnya, kata Thomas, keputusan dikabulkan atau ditolaknya gugatan itu akan ditentukan pada sidang selanjutnya.

"Untuk waktunya akan diberitahukan nantinya. Tapi akan diberitahukan dari sana," tandasnya.

Menurut Thomas, jika nantinya gugatan ditolak, maka KPU akan secepatnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pilwalkot.

Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada DPRD untuk diusulkan ke Provinsi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved