Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudah Lama, Warga Kupang Kidul Keluhkan Hasil Limbah RPH Ambarawa

Pencemaran lingkungan diduga dilakukan Rumah Potong Hewan (RPH) Ambarawa Kabupaten Semarang.

Penulis: deni setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/DENI SETIAWAN
Sudah Lama Warga Kupang Kidul Keluhkan Hasil Limbah RPH Ambarawa 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pencemaran lingkungan diduga dilakukan Rumah Potong Hewan (RPH) Ambarawa Kabupaten Semarang.

Warga yang ada di sekitar lokasi tersebut pun mengeluhkannya, yakni di Lingkungan Kupang Tegal Bulu Kelurahan Kupang Kidul Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Adapun pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga tersebut adalah adanya limbah hasil penyembelihan hewan ternak dari RPH yang berada di belakang Pasar Projo Ambarawa Kabupaten Semarang itu. Limbah tersebut pun langsung mengalir di aliran sungai --Kali Pentung--.

Padahal, RPH Ambarawa yang dibangun sejak masa pemerintahan Belanda pada 1913 itu oleh Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Semarang sebenarnya telah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibangun pada 2012 lalu.

Namun berdasarkan hasil pantauan Tribunjateng.com, Rabu (29/8/2018), limbah yang sebenarnya masuk ke bangunan IPAL RPH Ambarawa seluas sekitar 5x3 meter dimana tingginya rata dengan tanah itu membludak --akibat sudah penuh--.

Akibatnya, luapan limbah dari RPH masuk ke dalam sungai. Perlu diketahui, posisi IPAL tersebut pun berdekatan dengan Kali Pentung Ambarawa.

Kondisi air yang bau dan berwarna pun tidak dimungkiri bakal dijumpai masyarakat setempat yang berada di lokasi tersebut.

“Kondisi bau, sungai tercemar seperti ini sudah sangat lama terjadi. Kami sempat beberapa kali menyampaikan keluhan tersebut, tetapi tidak ada respon. Biasanya limbah-limbah dari RPH itu masuk ke sungai pada pagi atau sore hari,” kata Zamrodin Wiji (43).

Warga Kupang Tegal Bulu Rt 08 Rw 07 Kelurahan Kupang Kidul Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang itu kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/8/2018) berharap adanya kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Semarang atas kondisi pencemaran lingkungan terutama yang masuk ke dalam aliran sungai tersebut.

“Apalagi, RPH itu adalah milik atau dikelola pemerintah. Padahal selama ini pula, Kali Pentung tersebut juga kerapkali dimanfaatkan sebagian warga untuk mandi anak-anak. Tak sedikit pula anak-anak yang mengalami gatal-gatal seusai berada di sungai tersebut,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Erwin Haryanto, Ketua Rt 08 Rw 07 Kelurahan Kupang Kidul Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Sebagian besar masyarakat memanfaatkan aliran air sungai tersebut untuk berbagai aktivitas. Seperti mandi hingga mencuci pakaian.

“Kami pernah ajukan langsung ke RPH. Jawabannya hanya nanti dan nanti. Tetapi hingga sekarang tidak ada pernah ada solusi. Kami mau mengadu ke mana lagi juga bingung. Dan jujur, ini sudah kami rasakan sangat lama,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved