PIYE IKI PAK EKO! Pelaku Narkoba Dikendalikan dari Lapas
Brigjen Nur mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Kokok yakni satu bungkus paket kecil berlakban coklat berisi sabu
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus pelaku pengedar narkotika di wilayah Surakarta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara terpisah. Ada tiga kali penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika.
"Penangkapan pertama dilakukan pada 5 Agustus 2018 pukul 17.00 di jalan Samratulangi Kelurahan Manahan Solo atas nama Kokok (34), warga kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres," ujar kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Rabu (29/8).
Brigjen Nur mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Kokok yakni satu bungkus paket kecil berlakban coklat berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, dua buah ponsel bermerek Samsung, dan Oppo warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AD 6003 TA.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada Sabtu (11/8). BNNP Jateng menangkap tiga tersangka, yakni Dwiki (28), warga kelurahan Baluarti Solo; Halim (27) warga kelurahan Jati Sragen; dan Wicaksono Adi (31), Kelurahan Ngadirejo Sukoharjo.
"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yakni dua paket sabu seberat kurang lebih 20 gram, satu buah timbangan merek Camry, dua unit sepeda motor, dan tiga buah ponsel," jelasnya.
Ketiga tersangka ditangkap sekitar pukul 21.20 di wilayah Jebres Solo. Tim bidang BNNP mencurigai dua orang berboncengan bernama Halim,serta Dwik naik sepeda motor. Kedua orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri, dan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, tim menghentikan kedua orang tersebut, dan melakukan penggeledahan serta ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok pro mild.
Menurut keterangan tersangka Dwik, ia diperintah oleh sesorang Wicaksono Adi, dan ditangkap di warung Wedangan Gembongan Kartasura.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Dwik, Halim, Wicaksono Adi, Tim BNNP Jateng melakukan pengembangan, dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan tim BNNP Jateng melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni Yoga (30) warga Kartasura , dan Rio (23) warga Candi Ampel Boyolali pada Minggu (19/8) pukul 09.00 di rumah kos Kelurahan Gandekan Surakarta.
"Barang bukti 37 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat sekitar 200 gram, dan 110 butir inex bewarna orange. Selanjutnya satu timbangan digital, dan tiga buah ponsel," jelasnya.
Hasil pengembangan, kata Nur, kedua tersangka tersebut diduga dikendalikan dua orang narapidana yang mendekam di Lapas Sragen yakni Ari (30) warga Karanggede Boyolali, dan Sri Cahyono (40) warga Sukoharjo.
Mereka kedapatan membawa satu buah plastik berisi krital bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam celana milik Sri Cahyono
" Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegasnya.
Agus menambahkan barang haram yang ditemukan di delapan tersangka berasal dari Jawa Timur dan akan diedarkan di Solo. Kedelapan orang tersebut diduga merupakan satu jaringan yang awal pengembangan berasal dari Kokok.
"Proses transaksi narkoba diperkirakan sudah berjalan dua tahun yang lalu. Kalau pengendalian di dalam Lapas kami masih lakukan pengembangan," imbuhnya.
Tak Ada Keterlibatan Petugas
Ia menuturkan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan petugas Lapas dalam pengendalian narkoba. Pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan terhadap petugas sipil.
"Agar tidak terulang lagi kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sudah ada regulasi, sudah ada aturan, dan perintah kami akan lakukan secara optimal agar tidak terulang lagi," tukasnya.
Kabid Brantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto menambahkan selama tahun 2018 BNNP Jateng telah mengungkap delapan kasus peredaran narkotika di Solo. Hingga saat ini sudah 13 tersangka yang telah ditangkap.
"Rata-rata peredarannya sabu. Hingga tahun 2018 sabu yang telah disita 7,8 kilogram, dan 110 inex," paparnya.
Menurutnya, dari delapan kasus yang terungkap di antaranya dikendalikan dari Lapas. Hal ini dibuktikan dari jaringan yang diungkap rata-rata dikendalikan dari dalam Lapas.
"BNN Kota masih baru dan pioner. Jadi sementara masalah anggaran masih dibantu Pemerintah Daerah (PEMDA) dan belum bisa siap karena masih terkendala dengan jumlah personel yang belum lengkap," terangnya.
Suprinarto mengungkapkan BNN Kota Surakarta saat ini masih belum terdapat kepala BNNK, dan hanya ada Kepala Seksi (Kasi) Brantas serta anggota. Oleh Karena itu Kasi Brantas merangkap menjadi pelaksana tugas kepala BNNK Surakarta.
"Sementara ini Surakarta masih belum bisa diharapkan untuk pengungkapan. Tapi untuk sementara ini membantu kami dalam pengungkapan dan pemetaan-pemetaan jaringan di Surakarta," jelas dia.
Dia mengakui Solo Raya sangat tinggi dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu upaya yang dilakukan untuk pencegahan yakni bersama Pemkot Surakarta membentuk BNNK. Lalu BNNP Jateng juga menempatkan anggotanya untuk melakukan pemantauan.
"Tingginya peredaran narkotika di Solo karena letak biografis Solo sangat strategis. Kemungkinan Solo dijadikan tempat pemasaran,"ujar dia.
Lebih lanjut, di Solo Raya banyak terdapat wilayah-wilayah yang jauh dari pantuan. Hal ini dimungkinkan sebagai daerah perederan narkotika.
"Misal kayak Wonogiri, dan Sukoharjo. Ini tempat paling empuk digunakan untuk peredaran. Disamping itu tempat-tempat hiburan di Solo lebih hidup dibandingkan tempat lainnya," terang dia.
Ia mengatakan, barang haram yang beredar di Solo tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur. Dari hasil pemantauan dua hingga tiga bulan yang lalu narkotika berasal dari daerah Madiun, dan Sidoharjo.
"Kemudian dari Jakarta yang didapat dari wilayah lain yakni Palembang. Jadi Solo ini tempatnya enak untuk peredaran," tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/narkoba_20180829_155948.jpg)