Gula Rafinasi Beredar di Pasaran APTRI Mengadu ke Mabes Polri
dari regulasi yang ada, gula rafinasi dilarang untuk didistribusikan kecuali hanya untuk kebutuhan industri
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Beredarnya gula rafinasi di pasaran membuat Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri.
Sebab, hal itu dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2.
Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin mengatakan, dari regulasi yang ada, gula rafinasi dilarang untuk didistribusikan kecuali hanya untuk kebutuhan industri.
“Kalau dari peraturan menteri perdagangan, gula rafinasi tidak boleh untuk didistribusikan ke pasaran, hal ini yang membuat kami mengadu ke Mabes Polri,” kata Khabsyin pada Tribun Jateng, Jumat (31/8/2018).
Khabsyin melanjutkan, surat aduan telah dilayangkan oleh pihaknya ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri pada Kamis (30/8/2018).
Dia berharap, kepolisian menindak produsen, distributor, dan penjual gula rafinasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Adanya rembesan gula rafinasi ke pasar telah mengacaukan distribusi gula nasional selama bertahun-tahun sampai saat ini,” kata Khabsyin.
Di dalam surat aduan yang dilakukan Khabsyin juga melampirkan sejumlah temuan adanya gula rafinasi yang dijual di pasar.
Di antaranya yakni gula rafinasi yang diproduksi oleh PT Duta Sugar Internsional yang dijual PT. Aniugerah sentosa Baru di Pontianak dna Pasar Anyar Tangerang.
“Adanya gula rafinasi di pasar konsumsi tentu menghambat gula petani. Itu tidak sesuai dengan aturan, maka kami berharap kepolisian menindaknya,” kata Khabsyin.(*)