Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Romlah Pastikan Anak Korban Pelecehan Seksual di Ungaran Sudah Berangkat Sekolah

Ketiga anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya di SDIT Assalamah Ungaran, sudah berangkat bersekolah.

Net
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Semarang Romlah memastikan pada Selasa (4/9/2018), ketiga anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya di SDIT Assalamah Ungaran, sudah berangkat bersekolah.

“Kami cukup bergembira karena saat mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru terhadap peserta didiknya, pihak sekolah telah responsif dan melaksanakan kewajibannya sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Romlah kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, terhadap kasus seperti itu, begitu pihaknya memperoleh informasi baik itu yang secara langsung dilaporkan maupun tidak oleh orangtua korban dugaan pelecehan seksual, tidak akan menunggu. Tim PPPAKB Kabupaten Semarang memastikan akan menindaklanjutinya.

“Termasuk terkait kasus itu, ketika kami memperoleh informasi dari media, kami tindaklanjuti. Kami jemput bola serta cek serta penelusuran ke lapangan. Dan kami bersyukur, tim menginformasikan pada hari ini mereka --korban-- sudah berangkat sekolah,” tuturnya.

Sementara itu, terang Romlah, apabila dari pihak orangtua ternyata melanjutkan ke proses hukum, secara umum pihaknya akan mengikuti hal tersebut. Dalam perspektif perlindungan terhadap anak, pihaknya berkomitmen akan terus mendampingi serta mengawalnya.

“Kami akan senantiasa berkomunikasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual itu. Jangan sampai dalam penanganan kasus tersebut justru menimbulkan trauma berikutnya yang berdampak pada psikologi anak sebagai korban,” tandas Romlah.

Bagaimanapun menurutnya, ketika seorang anak apalagi mereka saat ini masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar, ketika sudah berhadapan dengan proses hukum secara tidak langsung akan memperoleh tambahan pengalaman dalam sejarah kehidupannya.

“Dimana itu tentu tidak akan pernah terlupakan. Itu mengapa kami selalu mewanti-wanti ketika dalam penanganan harus ekstra hati-hati. Dan dalam kaitan itu, bagaimanapun orangtua adalah kunci utama dalam melindungi si anak. Bukan pihak sekolah maupun pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Karena itu pula, tambahnya, pendampingan terhadap anak termasuk selama proses hukum harus dilakukan. Baik itu saat dimulai babak klarifikasi terhadap anak oleh pihak kepolisian maupun paska mengikuti proses hukum. Pihaknya harus dapat memastikan apabila korban telah memperoleh perlakuan sebagaimana mestinya.

“Kami akan kawal terus. Seandainya ternyata berdampak secara psikologis pada anak, kami juga akan selesaikan. Kami ikut serta bertanggungjawab dalam penanganannya. Namun yang perlu diingat, orangtua dalam kasus ini adalah kunci utama,” tandasnya.

Sesuai yang telah diberitakan sebelumnya oleh Tribunjateng.com, diduga telah terjadi pelecehan seksual oleh oknum guru agama berinisial MSL di SDIT Assalamah Ungaran Kabupaten Semarang terhadap para anak didiknya kelas VI. Bahkan tindakan tercela itu diduga telah dilakukannya sejak anak berada di kelas V.

Terhadap kasus tersebut, orangtua anak didik pun telah melaporkannya ke pihak kepolisian atau dalam hal ini adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Semarang. Adapun langkah hukum yang dilakukan saat ini adalah pengumpulan bukti serta keterangan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved