Dampingi Penggunaan Dana Desa, Pemkab Tegal Intensifkan Program Tilik Desa
Kabupaten Tegal tahun ini menerima kucuran Dana Desa sejumlah Rp 282.703.163.000, untuk 281 desa.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kabupaten Tegal tahun ini menerima kucuran Dana Desa sejumlah Rp 282.703.163.000, untuk 281 desa.
Kemudian untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal sejumlah Rp 118.087.607.000.
Selain itu, terdapat bantuan dari APBD Provinsi Jawa Tengah berupa Bantuan Keuangan Gubernur sejumlah Rp 15.455.000.000.
"Agar pengelolaan keuangan pemerintah desa lebih bisa dipertanggungjawabkan dan transparan, Pemkab Tegal berkomitmen akan terus berupaya melakukan pembinaan kepada setiap desa. Kami akan intens ke desa-desa melalui program Tilik Desa," terang Plt Bupati Tegal, Umi Azizah kepada Tribunjateng.com, Kamis (6/9/2018).
Umi menjelaskan, beberapa bantuan tersebut belum termasuk dari Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) yang bersumber APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp 21.075.000.000, guna pembangunan jamban keluarga sehat.
"Kemudian, ada Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 10.450.000.000," tambah dia.
Apabila ditotal, menurut Umi, jumlah keseluruhan dana transfer ke desa tahun ini mencapai Rp. 447.080.703.000.
Hal itu sudah termasuk bantuan Pilkades serentak gelombang dua di 116 desa sebesar Rp 4.735 miliar.
Maka dari itu, apabila dirata-rata, setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp 1.5 miliar lebih per tahunnya.
"Karenanya, kami ingin agar anggaran sebesar itu bisa dipakai sebaik mungkin dan ditransparasikan ke warga desanya melalui baliho besar," sambung Umi.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, BK Aribawa menuturkan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Mitra Desa yang berada di setiap desa.
APIP Mitra Desa ini, kata Aribawa, sudah dibentuk sejak tahun 2016 untuk mengawal proses perencanaan konsumsi anggaran di setiap desa.
Sebab, menurut dia, dengan anggaran sebesar itu membuat desa harus lebih teliti dalam penggunaan anggaran yang mencapai Rp 1,5 miliar lebih per tahun.
"Harapannya, APIP Mitra Desa sejajar dengan perangkat desa sehingga tidak ada lagi desa yang merasa inferior. Kami sangat terbuka untuk memfasilitasi konsultasi penggunaan dana desa. Jadi, pengawalan anggaran desa dimulai sejak perencanaannya, bukan saat penggunaannya saja," papar Aribawa saat dihubungi.(*)