Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Seleksi Calon Kepala SD Sepi Pendaftar, Apakah karena Tunjangan Kecil?

Jabatan kepala Sekolah Dasar (SD) ternyata kurang diminati oleh tenaga kependidikan di Kabupaten Purbalingga.

Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
kegiatan belajar mengajar dalam kelas SD 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Jabatan kepala Sekolah Dasar (SD) ternyata kurang diminati oleh tenaga kependidikan di Kabupaten Purbalingga. Terbukti, perekrutan kepala SD di daerah tersebut hingga saat ini masih sepi pendaftar.

Kepala Bidang Kepala Bidang Pembinaan Dan Ketenagaan Kependidikan pada Dindikbud Purbalingga, Sarjono mengatakan, dari target 150 orang pendaftar calon Kepala Sekolah Dasar (SD) sesuai yang dibutuhkan, hanya terjaring 60 orang pendaftar atau kurang dari 50 persen dari target.

Padahal, kekosongan kursi kepala sekolah di sejumlah SD di Purbalingga harus segera terisi agar penyelenggaraan pendidikan dasar bisa optimal.

"Perekrutan tersebut guna memenuhi kekosongan kepala sekolah SD tahun 2018 sebanyak 38 dan 2019 sebanyak 26," katanya saat proses seleksi calon kepala SD di PGRI Purbalingga, Kamis (6/9).

Sarjono mengaku prihatin lantaranjabatan tersebut kurang diminati oleh tenaga kependidikan.Mereka enggan mendaftar bisa jadi karena takut memikul tanhgungjawab besar. Kemungkinan lain, kata dia, mereka takut ditempatkan di kecamatan lain di luar domisili setelah dilantik menjadi kepala SD.

Problem penyesuaian lingkungan di sekolah baru juga bisa membuat mereka ciut nyali untuk menduduki jabatan itu. "Selain itu, jarak tempuh juga menjadi problem,” ujarnya.

Di lain sisi, Sarjono menyadari tunjangan yang diterima oleh kepala sekolah sangat minim, yakni sebesar Rp 125 ribu perbulan. Tunjangan jabatan itu dianggap tidak seimbang dengan kerja dan tanggung jawab besar yang diemban.

Kepala sekolah bahkan disebutnya sering tombok untuk biaya transportasi, juga biaya operasional. Ia berharap pemerintah pusat bisa menelurkan kebijakan yang lebih baik.

Padahal, pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya diperbolehkan untuk membiayai operasional sekolah.

"Sehingga di SD tidak ada anggaran untuk tunjangan kepala sekolah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2018-2019 terjadi kekosongan 64 kepala sekolah SD, yang tersebar di 18 kecamatan. Kekosongan itu dikarenakan adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, atau habis masa jabatannya. Ada juga kepala sekolah yang mengundurkan diri karena alasan tertentu. (tribunjateng/cetak/aqy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved