Pedagang Pasar Tambaklorok Keluhkan Pembayaran Ganti Rugi yang Mereka Anggap Tak Jelas
Muhlisin mengatakan, dalam pembangunan pasar tersebut terdapat 50 lapak dan 21 kios.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pembebasan lahan pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok masih belum beres.
Selain 14 lahan warga yang saat ini dalam tahap konsinyasi, beberapa pedagang di Pasar Tambaklorok hingga kini juga belum menerima ganti rugi. Padahal, bangunan pasar sudah dibongkar pada Maret 2018 lalu.
Dalam pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok, meliputi beberapa beberapa bagian. Yaitu pembangunan jalan, Pasar Tambaklorok, taman sebagai ruang terbuka hijau dan lokasi Kampung Bahari sendiri.
Seorang pedagang Pasar Tambaklorok, Muhlisin mengatakan, dalam pembangunan pasar tersebut terdapat 50 lapak dan 21 kios. Selain itu, 40 rumah di sekitar pasar juga terdampak pembangunan. Pasar tersebut dengan seluruh kios dan los di dalamnya sudah dibongkar sejak Maret 2018 lalu.
"Dulu saya dan beberapa pedagang lain menolak dibongkar karena belum dapat ganti rugi. Tapi dijanjikan akan cair dalam waktu dekat setelah pembongkaran pada Maret lalu," kata Muhlisin, Rabu (12/9).
Awalnya, ia dijanjikan ganti rugi akan dibayar setelah Lebaran. Namun informasi pembayaran tersebut kemudian molor sampai Agustus lalu.
Hanya saja, dari puluhan pedagang kios dan los, diketahui beberapa di antaranya tidak mendapat ganti rugi.
"Saya ada tiga kios. Dua di antaranya milik istri dan adik saya. Saya termasuk pedagang yang pertama menempati pasar tersebut. Akan tetapi saat pembayaran, nama saya, istri dan adik, tidak masuk dalam daftar pedagang yang menerima ganti rugi," ujarnya heran.
Muhlisin mengaku sudah mempertanyakan tidak masuknya namanya dan dua keluarganya tersebut sebagai pemilik kios. Ia terkejut saat mengetahui justru nama penerima uang ganti rugi justru atas nama orang lain.
"Jadi statusnya kios itu dulu milik orang lain kemudian dijual. Dan saya tangan ketiga. Tapi kan statusnya sudah berganti. Lha kok yang tercantum sebagai penerima ganti rugi masih pemilik pertama. Ini kan tidak adil," keluhnya.
Ia menduga ada permainan dalam pembebasan lahan untuk Kampung Bahari Tambaklorok. Sebab, katanya, banyak nama penerima uang ganti rugi yang tidak seharusnya. Lantaran nama-nama pedagang yang menerima banyak yang sudah tidak aktif atau menjual kiosnya ke pedagang lain.
"Selain itu, uang ganti rugi juga dibayarkan Agustus kemarin. Padahal pembongkaran sudah dilakukan Maret. Kan kalau proyek pemerintah harusnya pembebasan lahan diselesaikan dulu, baru pembangunan jalan," ucapnya.
Sebelumnya, selain sisi pembangunan pasar, pembebasan lahan untuk Jalan Tambaklorok juga belum selesai. Setidaknya ada 14 lahan warga yang saat ini dalam proses konsinyasi.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Tambaklorok yang merupakan bagian dari Kampung Bahari, menjadi tanggung jawab Distaru.