DPRD Klaten Setujui Raperda APBD Perubahan 2018
"Kami ucapkan terimakasih kepada DPRD Klaten yang telah membahas Perda APBD-P 2018 tepat waktu sesuai yang direncanakan,"
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Klaten tahun 2018. Adapun, pendapatan daerah pada RAPBD Perubahan sebesar Rp 2,523 triliun.
Sekreraris DPRD Klaten, Edy Hartanta menjelaskan, berdasar Badan Anggaran DPRD Klaten, pendapatan daerah pada RAPBD Perubahan sebesar Rp 2,523 triliun lebih.
"Sedangkan belanja daerah disetujui sesuai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2,951 triliun," jelasnya, Jumat (14/9/2018).
Menurutnya, penyetujuan itu dilakukan sejak Rabu (12/9/2018) malam di Gedung DPRD Klaten.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Yoga Hardaya, dan dihadiri Bupati Klaten Sri Mulyani.
Bupati Sri Mulyani menambahkan, persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 telah melalui beberapa tahap pembahasan.
"Berbagai hal yang berkembang pada tahap pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah ditampung pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini," terang dia.
Bupati Sri Mulyani pun menjelaskan, berdasarkan Pasal 319 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018 yang telah disetujui selanjutnya segera akan dikirimkan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan evaluasi.
"Kami ucapkan terimakasih kepada DPRD Klaten yang telah membahas Perda APBD-P 2018 tepat waktu sesuai yang direncanakan," urai dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20170209_200343.jpg)