Bupati Haryanto Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pasar-pasar Kabupaten Pati
Tak diizinkannya pemasangan alat peraga kampanye dengan alasan akan merusak keindahan pasar.
Penulis: Lita Febriani | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Lita Febriani
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pilkada lalu terdapat aturan tidak diperbolehkan bagi pasangan calon maupun timses untuk melakukan kampanye di pasar.
Namun setelah rapat pembahasan penentuan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di ruang Pragola Setda Pati hal itu diperbolehkan saat pemilu 2019 esok.
Meski para timses dan calon yang diusung dapat melakukan kampanye di pasar namun perihal pemasangan atribut tetap tidak diijinkan di tempat bertemunya pedagang dan pembeli tersebut.
"Aturan terkait atribut dan larangan kampanye tidak jauh berbeda pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hanya tadi disempurnakan yang tadinya pasar tidak boleh digunakan untuk kampanye sekarang boleh."
"Tetapi, kalau untuk pemasangan atribut di pasar tetap tidak boleh," terang Bupati Kabupaten Pati, Haryanto usai rapat pembahasan penentuan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di ruang Pragola Setda Pati, Selasa (25/9/2018).
Baca: Usai Kejadian Perampokan, Pihak Indomart Terapkan Hal Ini di Seluruh Area Pati
Tak diizinkannya pemasangan alat peraga kampanye dengan alasan akan merusak keindahan pasar itu sendiri.
Selain pasar adalagi tempat-tempat seperti semua alun-alun di Kabupaten termasuk juga alun-alun desa, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat milik pemerintah yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye.
Jika masih ada yang melanggar Haryanto menambahkan akan ada sanksi khusus bagi pelanggar yang akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati.
"Sanksinya nanti berupa sanksi moral maupun pencabutan dan pengambilan atribut. Dalam pelaksanaannya nanti kerjasama antara Panwaslu dan Satpol PP," tutup Haryanto.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/beri-penghormatan_20180925_203429.jpg)