Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingin Berpredikat Puskesmas Ramah Anak? Ini Rincian Indikatornya

Sesuai Permen PPA, seluruh kabupaten maupun kota di Indonesia didorong untuk bisa menjadi layak serta ramah anak.

Penulis: deni setiawan | Editor: m nur huda
tribunjateng/yasmine aulia
Puskesmas Sekaran, Gunungpati Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sesuai diamanahkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPA) RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kemen PPA RI Tahun 2015-2019, seluruh kabupaten maupun kota di Indonesia diminta bisa menjadi layak serta ramah anak.

Di dalamnya pun terkait erat dengan Kementerian Kesehatan RI melalui program bersama yakni Puskesmas Ramah Anak.

Guna mewujudkan hal tersebut, setidaknya ada 16 indikator atau komponen yang mutlak dipenuhi agar puskesmas tersebut memperoleh predikat sebagai Puskesmas Ramah Anak.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribunjateng.com, Kamis (27/9/2018) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga, keenam belas komponen tersebut secara rinci sebagai berikut.

1. Jaminan tersedianya tenaga medis yang memahami tentang hak dan kesehatan anak.

2. Tersedianya ruang pelayanan khusus untuk anak dan konseling bagi anak.

3, tersedia komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang hak kesehatan anak.

4. Puskesmas tersebut memiliki ruang laktasi yang higienis dan mampu melaksanakan inisiasi menyusui dini (IMD) untuk puskesmas yang memberikan layanan persalinan.

5. Tersedia ruang bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien.

6. Terdapat Poli Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS).

7. Pembentukan dan pelaksanaan kelompok pendukung ibu untuk meningkatkan ASI Eksklusif.

8. Merupakan kawasan tanpa rokok.

9. Sebagian besar atau sekitar 50 persen seekolah di wilayah kerja puskesmas, unit kesehatan sekolah (UKS) nya telah memenuhi klasifikasi standar.

10. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) terkait pemenuhan hak anak di wilayah kerja sebagian besar aktif, seperti Posyandu paling sedikitnya 50 persen mencapai kualifikasi Pratama dan puskesmas melaksanakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) serta layanan tata laksana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved