Mulai 1 Oktober, Pemkab Pati Canangkan Masyarakat Tidak Mampu Terdaftar JKN KIS
Mulai tanggal 1 Oktober nanti Kabupaten Pati mulai mendaftarkan masyarakat yang tergolong tidak mampu sebagai peserta JKN KIS.
Penulis: Lita Febriani | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Lita Febriani
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Mulai tanggal 1 Oktober nanti Kabupaten Pati mulai mendaftarkan masyarakat yang tergolong tidak mampu sebagai peserta JKN KIS.
Hal tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dalam bidang kesehatan.
"Pemerintah Kabupaten Pati per 1 Oktober nanti akan mendaftarkan masyarakat tidak mampu menjadi peserta JKN KIS wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat yaitu melalui pemberian jaminan kesehatan,
dimana jaminan kesehatan itu di daftarkan melalui program JKN KIS yang dikelola BPJS Kesehatan," tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Surmiyati, Kamis (27/9/2018).
Terdaftarnya masyarakat tidak mampu menjadi peserta berarti seluruh biaya kesehatannya sudah tertangani oleh JKN KIS.
"Dengan didaftarkannya sebagai peserta JKN KIS seluruh jaminan kesehatan masyarakat tersebut sudah terlindungi melalui kami,
sehingga tidak ada lagi beban pembiayaan apabila membutuhkan pelayanan kesehatan," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati.
Saat ini diinformasikan baru warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkesda saja yang sudah menerima kartu JKN KIS, secepatnya Pemda Pati akan mendara warga tidak mampu lainnya yang belum terdaftar.
Distribusi kartu JKN KIS ke warga tidak mampu di Pati ditargetkan mencapai 95% dari jumlah penduduk hingga awal tahun nanti.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-pati-haryanto_20180927_182956.jpg)