Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Saksi Sebut Proyek dan Pembebasan Lahan Kampung Bahari Tambaklorok Dikerjakan Bersamaan

Sidang gugatan yang diajukan oleh warga terdampak pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok kembali digelar

Tayang:
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M Zaenal Arifin
DPU Kota Semarang melakukan pembongkaran enam bangunan rumah yang terdampak pembangunan Kampung Bahari di Tambaklorok 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang gugatan yang diajukan oleh warga terdampak pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (8/10) dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Ada 2 saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Manungku Prasetyo tersebut, yakni saksi Muhlisin dan saksi Slamet Ari Nugroho.

Saksi Muhlisin dalam persidangan menyatakan dirinya mengiyakan mendapatkan undangan sosialisasi terkait proyek. Saat ia menghadiri undangan tersebut, dijelaskan bahwa nantinya proyek akan dikerjakan setelah pembebasan lahan. Namun, hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan hal yang telah dibicarakan.

"Undangannya sosialisasi tapi ternyata penetapan proyek. Katanya, pengerjaan proyek setekah pembebasan lahan tapi faktanya dikerjakan bersamaan," ujar Muhlisin dihadapan majelis hakim, Senin (8/10).

Ia menambahkan, hal yang dibahas selama ia mengikuti beberapa kali sosialisasi tersebut adalah berkisar mengenai proyek yang harus segera dikerjakan. "Dan pembebasan lahan harus segera dilaksanakan" imbuhnya.

Kemudian, saksi Slamet Ari Nugroho yang merupakan warga terdampak dari proyek pasar menyatakan bahwa dirinya membenarkan adanya sosialisasi. Dan, sempat menghadiri beberapa kali.

"Di sosialisasi menerangkan masalah uang ganti rugi. Dipanggil satu-satu diberi tahu nilai ganti rugi," jelas Slamet dipersidangan, Senin (8/10).

Namun, ia menambahkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah tim penilai melakukan survei untuk pengukuran rumahnya.

"Pengukuran satu kali sebelum sosialisasi. Jadi, setelah itu ada undangan itu. Makanya saya kaget. Tim pengukur datang dan melihat sertifikat rumah. Mengukurnya berdasarkan sertifikat," kata dia.

Usai mendengar keterangan kedua saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa (8/10) dengan agenda sama yakni mendengarkan keterangan saksi lain yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon yakni warga Tambaklorok dan termohon yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Kuasa hukum warga Tambaklorok, Jucka Rajendra Septeria Handry mengatakan dalam sidang kali ini selain menghadirkan saksi, pihaknya muga mengajukan bukti tertulis dan foto.

Adapun fokus sidang keterangan saksi kali ini adalah terkait dengan sosialisasi yang pernah dilakukan terhadap warga-warga yang terdampak di Tambaklorok.

"Kami juga menitikberatkan bagaimana proses-prosesnya. Mengenai proses ganti kerugian yang dilakukan oleh tim penilai," ujar Rajendra saat ditemui selepas sidang, Senin (8/10).

Selanjutnya, ia menyebut akan kembali menghadirkan 2 saksi dari warga Tambaklorok di persidangan yang akan digelar Selasa (9/10) nanti. "Ada 4 saksi yang kita ajukan. 2 sudah diajukan, tinggal 2 lagi," imbuh Rajendra.

Sebelumnya, warga terdampak pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, mengajukan gugatan keberatan atas ganti rugi pembebasan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Warga terdampak menganggap ganti rugi yang diberikan tidak sepadan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan dan bangunan.

Dalam gugatan keberatan yang diajukan, warga menuntut ganti rugi materiil atas hilangnya bangunan toko sebagai tempat usaha dan ganti rugi imateriil sebagai ganti rugi atas dampak hilangnya toko warga.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved