Rabu, 17 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terdakwa Pembunuh Ninin Penghuni Sunan Kuning Jalani Sidang Lanjutan

Terdakwa DCP perkara pembunuhan pemandu lagu Wisma Mr Classic, lokalisasi Argorejo yang bernama Ninin menjalani sidang lanjutan

Tayang:
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: galih permadi
tribunjateng/rival almanaf
AKAN KABUR - Pelaku inisial D mengendarai motor sembari membawa oli dalam rekonstruksi adegan pembunuhan Ninin di Lokalisasi SK Semarang, Selasa 18 September 2018 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa DCP perkara pembunuhan pemandu lagu Wisma Mr Classic, lokalisasi Argorejo Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin alias Ninin menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (8/10).

Kuasa hukum terdakwa, Didik Simon mengatakan, dalam sidang yang tertutup untuk umum tersebut, hakim tunggal Fatchurrochman menghadirkan lima saksi. Sekaligus, melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DCP.

Didik menjelaskan, tiga saksi yang dihadirkan merupakan rekan kerja korban dan tetangga pelaku. Sedangkan, dua saksi lainnya berasal dari pihak kepolisian.

"Ketika diperiksa, terdakwa mengakui semua perbuatannya," ujar Didik saat ditemui selepas sidang, Senin (8/10).

Adapun, perbuatan terdakwa didasari dengan rasa dendam yang muncul setelah pertemuan pertama dengan korban, pada bulan Agustus lalu.

"Karena merasa sakit hati pada saat itu, timbulah niat tersebut dan kemudian baru terlaksana sebulan setelahnya pada bulan September," imbuh Didik.

Didik menambahkan, sidang ditunda hingga Rabu (10/10) esok dengan agenda sidang yakni tuntutan terhadap terdakwa.

“Saya akan memperhatikan tuntutannya dulu. Nanti akan saya siapkan nota pembelaan," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa DCP yang masih di bawah umur, ditangkap oleh tim gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan dan Polrestabes Semarang setelah melakukan pembunuhan terhadap Pemandu Lagu Wisma Mr Classic bernama Ninin yang merupakan warga Patebon, Kendal, pada September lalu.

DCP yang merupakan warga Babankerep, Ngaliyan tersebut, menghilangkan nyawa dengan mencekik leher korban hingga kehabisan nafas. Lalu, menyiram tubuh korban dengan oli untuk menghilangkan jejak.

Setelahnya, terdakwa DCP pergi meninggalkan korban yang tak bernyawa di kamar tempat korban bekerja di Wisma Karaoke Mr Classic, Gang III, Lokasisasi Argorejo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved